Limapuluh Kota, Sumbar24jam.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi kebocoran pendapatan daerah di sektor pertambangan Kabupaten Limapuluh Kota.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan akhir Mei lalu, empat perusahaan tambang di daerah tersebut diketahui menunggak pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sepanjang tahun anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp1.883.798.836,70 (Rp1,88 Miliar).
Dilansir beberapa media online yang terbit Temuan ini terungkap setelah BPK melakukan audit mendalam selama lebih dari satu bulan, terhitung sejak Maret hingga April lalu. Pemeriksaan ini menyasar dokumen pemungutan pajak pada Bidang Pengelola Pendapatan Daerah (P2D) Kabupaten Limapuluh Kota.
Dari keempat perusahaan tersebut, PT Ansar Terang Crushindo (ATC) tercatat sebagai penunggak terbesar. Nilai tunggakan perusahaan ini bahkan mendominasi atau mencakup lebih dari separuh total temuan BPK, yakni sebesar Rp1,2 Miliar (dengan rincian Rp1,19 Miliar berupa pokok daerah dan Rp16,9 juta denda administratif).
Berdasarkan data rincian LHP BPK, PT ATC terpantau tidak menyetorkan kewajiban pajaknya selama enam bulan berturut-turut, mulai dari Juli hingga Desember 2025 dengan rincian sebagai berikut:
Juli: Rp127,4 juta
Agustus: Rp188,3 juta
September: Rp196,1 juta
Oktober: Rp223,1 juta
November: Rp224,9 juta
Desember: Rp233,5 juta

Sementara itu, tiga perusahaan tambang lainnya juga mencatatkan tunggakan pajak, namun dengan akumulasi nominal masing-masing di kisaran ratusan juta rupiah sepanjang tahun 2025.
Merespons temuan ini, Bidang Pengelola Pendapatan Daerah setempat langsung bergerak cepat dengan memanggil para pimpinan perusahaan pada 9 April lalu.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh perwakilan perusahaan pertambangan telah mengakui kelalaian mereka dan menandatangani komitmen tertulis untuk melunasi seluruh tunggakan pajak MBLB pada tahun anggaran berjalan.
![]()
