BALUBUIH, Sumbar24jam.com – Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mengambil sikap tegas untuk menyelesaikan polemik lingkungan antara pabrik kopra PT Kapalo Koto dengan usaha kandang ayam petelur Asoka. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pinto (DPMPTSP) setempat memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional PT Kapalo Koto.
Keputusan tersebut diambil setelah DPMPTSP memfasilitasi pertemuan mediasi yang dihadiri oleh kedua belah pihak serta sejumlah pelaku usaha lainnya di Kantor DPMPTSP, Jalan Negara KM 8, Tanjung Pati, Kamis (4/6/2026).
Mewakili Kepala Dinas, Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengaduan DPMPTSP Kabupaten Lima Puluh Kota, Ir. Elfi Siskawati, menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan langkah preventif pemerintah daerah. Upaya ini dilakukan agar konflik antar-pelaku usaha tidak meluas dan mengganggu stabilitas sosial masyarakat sekitar.

“Kita duduk bersama di sini untuk mencari solusi terbaik. PT Kapalo Koto maupun kandang ayam Asoka sama-sama memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah, namun operasionalnya wajib memperhatikan kelengkapan izin, kelayakan lingkungan, serta kenyamanan satu sama lain,” ujar Elfi seusai pertemuan.
Dalam agenda dengar pendapat tersebut, pemilik kandang ayam Asoka membeberkan keluhan yang dialaminya. Ia menjelaskan bahwa letak kandang ayam petelur miliknya berdekatan langsung dengan mesin pabrik kopra. Akibatnya, asap sisa pengolahan limbah pabrik terus terbawa angin dan masuk ke area kandang, sehingga mengganggu produktivitas usahanya.
Selain masalah polusi asap dan pengelolaan limbah, DPMPTSP juga menemukan bahwa PT Kapalo Koto belum melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diwajibkan oleh pemerintah daerah. Atas dasar pelanggaran administratif dan teknis tersebut, pemerintah daerah mengambil tindakan tegas.

“Kami akan menutup sementara waktu operasional PT Kapalo Koto sampai seluruh dokumen perizinannya benar-benar lengkap dan sah secara hukum,” tegas Elfi Siskawati di hadapan awak media.
Guna mengurai benang kusut ini secara permanen, DPMPTSP tidak hanya meminta penghentian aktivitas, tetapi juga mewacanakan relokasi atau pemindahan mesin produksi pabrik kopra ke lokasi yang lebih aman dan sesuai dengan tata ruang.
“Kami akan segera menyurati manajemen PT Kapalo Koto secara resmi untuk menghentikan aktivitas pabrik. Langkah ini dibarengi dengan penyusunan jadwal relokasi mesin pabrik agar ke depan tidak ada lagi gesekan antarpelaku usaha maupun gangguan polusi terhadap lingkungan sekitar,” tambahnya.
Di akhir penyataannya, pihak DPMPTSP kembali mengingatkan seluruh investor dan pelaku usaha di Kabupaten Lima Puluh Kota untuk selalu mematuhi regulasi investasi demi menjaga iklim usaha yang kondusif, nyaman, dan berkepastian hukum.
![]()
