Agam (Palupuah) ,Sumbar24jam.com –Dugaan persoalan serius mencuat di lingkungan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.Persoalan tersebut menjadi tanda Tanya besar di tengah tengah masyarakat.
Informasi ini beredar luas di nagari Palupuah dan dilansir dari salah media, tentu menjadi perbincangan hangat di tengah tengah masyarakat khususnya di warung kopi masyarakat daerah tersebut, Rabu 15 April 2026.
Di ketahui Hingga kini, tunggakan biaya foto copy dan pembelian Alat Tulis Kantor (ATK) yang telah berlangsung sejak tahun 2022 belum juga ada penyelesaian oleh pihak kantor wali nagari Pasie Laweh
Berdasarkan data buku laporan harian KPN Kecamatan Palupuh per 31 Maret 2026, total tunggakan atau tagihan tercatati mencapai Rp10.296.300, dengan rincian sebagai berikut:
– Tunggakan/ tagihan foto copy sebesar Rp.4.265.800
-Tunggakan pembelian ATK sebesar Rp6.030.500
KPN Kecamatan Palupuh tersebut beralamat di Jalan Raya Medan–Bukittinggi, Simpang Kantor Camat Palupuh, Jorong Palupuh, Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam Sumatera Barat.
Hasil penelusuran awak media di lapangan mengungkap fakta bahwa tunggakan tersebut telah berlangsung hampir memasuki tahun kelima. Ketua KPN Kecamatan Jonnedi, saat dihubungi via WhatsApp disela Sela rapatnya, Ia menjelaskan dan membenarkan persoalan ini, namun akan segera kami tindak lanjuti serta akan diselasai dengan baik, tegasnya.
Sementara itu, Bendahara KPN Kecamatan Palupuah melalui komunikasi WhatsApp membenarkan bahwa mayoritas anggota koperasi 95% adalah para guru dan sisanya dari Kantor Camat Kecamatan Palupuh.
Lebih lanjut Sekretaris Nagari Palupuah Herry Naldo saat di konfirmasi melalui telpon WhatsApp ke nomor 08128554xxxx menyampaikan ke awak media.
” Izin pak kalau keuangan yang mencatat itu ada kaurnya pak dan untuk menjawab pertanyaan bapak, Pakwalinagari siap memberi jawaban karena yang lebih berhak menjawab tu adalah Pimpinan pak, Saya sekarang lagi ada kunjungan dari kecamatan dan kabupaten,” Ujarnya ke awak media.
Diwaktu bersamaan awak media menghubungi walinagari Pasie Laweh Zul Arfin ke nomor 0852-7446-xxxx, membenarkan kalau perangkat nagari mempunyai tunggakan yang belum dilunasi, namun kami Ada upaya untuk melunasi ujarnya.
– Walinagari Pasie Laweh juga menambahkan poin poin ke awak media, transaksi antara Prangkat Nagari Pasie Laweh dengan KPN sudah berlangsung semenjak tahun 2017, itupun terjadi sebelum Saya menjabat.
– Belanja Alat Alat tulis serta Photo Copy Nagari itu saja yang kami tanggung, namun lembaga organisasi Nagari Palupuah juga kami Bantu dalam pembiayaan administrasi, jawabnya.

Sementara itu awak media juga mempertajam Kebenaran nya melalui pengurus Kantor KPN Kecamatan Palupuh, memang didapatkan bukti dari pembukuan, bahwa tunggakan/ tagihan ke Kantor Walinagari Pasia Laweh, memang ada dan belum diselesaikan atau dilunasi sebagaimana rinciannya sebagai berikut :
Hutang potocopy Nagari Pasia Laweh dari tahun 2022 sampai tahun 2023 Bulan Maret Rp 3.371.200, serta pihak nagari mengangsur pada tahun 2024 pada bulan maret tanggal 13 sebanyak Rp 1.000.000 ,tinggal sisanya Rp 2.371 200,dari bln maret 2024 sampai bulan januari 2025 sisa hutang keseluruhan fhoto copi Nagari Pasia Laweh bersisa 4.265 800 dan Tunggakan pembelian ATK sebesar Rp6.030.500, Hingga total tagihan keseluruhan nya 10.296.300 rupiah
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam Henrizal, yang dihubungi media, berpendapat.’ Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam dan sebagai wakil rakyat menghimbau, agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak pemerintahan Nagari PSL dan Ketua KPN Kecamatan Palupuh duduk bersama bermusyawarah menyelesaikan persoalan ini.
Selanjutnya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam ini, mempertanyakan sudah sejauh mana langkah – langkah yang sudah diambil Ketua KPN Kecamatan untuk menyelesaikan tunggakan ini.
Alangkah baiknya Kedua belah pihak duduk bersama menyelesaikan tunggakan ini, jangan sampai hal seperti ini sampai berlanjut ke ranah hukum. Kata Henrizal mengakhiri komentarnya.
Akibat tunggakan yang berlarut – larut ini, dinilai sangat merugikan pihak KPN. Tunggakan yang berasal dari transaksi kecil – kecil, seperti biaya foto copy yang hanya berkisar Rp100 hingga Rp200 per lembar, jika diakumulasi justru menjadi beban besar ketika tidak dibayarkan.

Akibat belum dilunasinya kewajiban tersebut:
– Bonus karyawan KPN terpaksa tertunda
– Kenaikan gaji karyawan tidak dapat direalisasikan
– Perputaran modal usaha ATK mengalami hambatan
Penutup masyarakat dan anggota koperasi kini menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini. Sementara itu pemerintahan Nagari Pasie Laweh dalam hal ini sekretaris Nagari Pasie Laweh ketika dikonfirmasi tentang persoalan ini, mengatakan. Kepada awak media sebagai masyarakat, kami perihatin akan persoalan ini semoga permasalahan Antara keduanya cepat terselesaikan,” ungkapnya.
![]()
