Kredit photo; Suara Indonesia 1
Payakumbuh,Sumbar24 jam.com – Gonjang ganjing permasalahan terkait dana Komite kini menjadi persoalan serius dikalangan pendidikan di Kota Payakumbuh,pasalnya dana Komite yang diberlakukan setiap sekolah menjadi pertanyaan besar dimata wali murid siswa,apakah ini merupakan wajib atau sukarela dipungut ke siswa setiap tahunnya? Barang kali tentu wali siswa berharap transparansi dari pihak sekolah bersangkutan.
Rumor berita yang beredar dibeberapa media Kepala Kejaksaan Sumbar, Yuni Daru Winarsih bersama tim pro aktif bersikap dan bertindak atas dugaan beredar pungutan ala Komite Sekolah di SMAN4 Payakumbuh, Kepala Sekolah, Arnefi Gustati dan kroninya terhadap ribuan siswa. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, terkesan tutup mata, tidak tersentuh hukum ?
Melihat info pemberitaan yang beredar Ketua Umum, Lembaga Kontrol Advokasi ( LKA ) Elang Indonesia yang diketuai Wisran beliau angkat bicara seputar info dugaan Pungli Komite di SMAN4 Payakumbuh yang dikemas ” Iyuran Sekolah”
Wisran menegaskan minta ketegasan penegakan hukum dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar) Yuni Daru Winarsih bersikap netral jangan pandang sebelah mata seakan akan hanya mendengar,seharusnya ada tindakan tegas,” ujar Ketum LKA ini keawak media.
Uang komite sekolah pada dasarnya ditujukan untuk membantu kegiatan pendidikan di sekolah yang tidak tercover oleh bantuan dari pemerintah seperti dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah ditetapkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 30 Desember 2016.
Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mulai diberlakukan setelah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117 pada tanggal 30 Desember 2016 di Jakarta.
Ditegaskannya,“Komite sekolah hanya boleh menggalang sumbangan dan bantuan, Kalau pungutan tidak diperbolehkan. Apa bedanya pungutan dan sumbangan, pungutan itu, jumlah dan jangka waktu nya ditentukan dan bersifat mengikat, sementara sumbangan sebaliknya,” jelasnya.
Soalnya “Komite sekolah hanya boleh menggalang sumbangan dan bantuan. Kalau pungutan tidak diperbolehkan. Apa bedanya pungutan dan sumbangan, pungutan itu, jumlah dan jangka waktu nya ditentukan dan bersifat mengikat, sementara sumbangan sebaliknya,” jelasnya.
Berdasarkan kutipan beberapa media serta masukan/informasi yang dari dari beberapa wali murid SMAN 4 Payakumbuh, sejak Arnefi Gustati dipercayai sebagai Kepsek pada Desember 2021 lalu, bersama Ketua Komite, Yunaidi, mempertanyakan Laporan penggunaan pungli yang dikemas Iyuran Pendidikan ala Komite SMAN.4 Payakumbuh yang santer diselewengkan, ucap sumber kepada wartawan.
Setidaknya, pungutan liar yang berpotensi digelapkan Kepsek SMAN. 4 Payakumbuh itu, disebutkan tidak bisa dibuktikan oleh Kepsek bersama kroninya diantaranya, Pengadaan baju seragam sekolah yang ditangani langsung oleh Kepsek.
Sumber pertanyakan bagaimana pertanggung jawaban dana dipungut tunggakan ijazah anak yang telah lulus tahun-tahun sebelumnya. Terus, Kepsek yang bertindak seorang seputar pembelian barang-barang yang menggunakan dana Komite yang di luar nalar harganya.
Disebutkan sumber, terkait Laporan pertanggung jawaban pungutan dana komite, disebutkan defisit, namun tidak pernah diperlihatkan itu, sementara dimana kemasan dana iuran pendidikan itu setiap tahunnya meningkat. Disebutkan sumber untuk pungutan tahun 2024 Kepsek bersama Ketua Komite lakukan pungutan Rp.175 ribu x 1035 siswa, sedikitnya Rp.181. 125.000,-, tanya sumber.
Ketua Komite SMAN.4 Payakumbuh, Yunaidi, yang berhasil dikontak, namun ketika diminta tanggapan seputar keluhan para wali murid terkait tidak transparan Laporan pungutan dikemas ” Iyuran Pendidikan” ala Komite, selain hal tersebut katakan ” tanyakan lansung ke Kepsek, atau ekspose saja”, tantang Yunaidi.
Sedangkan Kepala Sekolah SMAN.4 Payakumbuh, Arneti Gustati, yang berhasil dimintakan tanggapannya via WhatsApp seputar tuduhan kebijakan blundernya bersama kroninya memperalat Komite SMAN.4 Payakumbuh, memperkaya diri, terkesan emosi dan rada bingung berkata,” Ini maksudnya apa pak, kami sudah menggunakan dana iyuran dan diawasi oleh komite.
“iyuran yang diminta telah sesuai dengan RKS kebutuhan sekolah. Juga kami tidak ada menyalah gunakan anggaran”, demikian pembelaan diri Kepsek.
Ditegaskan Arneti, iyuran yang diminta telah dirapatkan dengan wali/ orang tua siswa dan disyahkan oleh Komite sekolah, ujar Arneti
Menyikapi jawaban Kepsek SMAN.4 Payakumbuh itu, dipertanyakan salah seorang anggota Komite yang kecewa dengan arogansi Arneti Gusteti, ” jika tidak ada menyalahgunakan anggaran, tentunya bisa dibuktikan dengan laporan realisasi anggaran yang sudah disahkan komite, tegasnya.
Namun sepengetahuan dirinya hal itu tidak pernah dilaksanakan. Hal itu bisa dikonfirmasikan ke pak Yandri anggota komite, pernah meminta sekolah memakai aplikasi pembukuan keuangan iyuran pendidikan yang mudah dibaca dan transparan. Namun usulan tersebut ditolak kepsek, ungkapnya
Berkali- kali diminta, Kepsek tetap menolak. Disebab usulan pak Yandri selaku Anggota Komite tidak dipertimbangkan, akhirnya sosok Ketua LPM Kel. Padang Tongah Balai Nan Duo Kec. Payakumbuh Barat, enggan datang ke sekolah, ucap sumber.