
Payakumbuh,Sumbar24jam.com – Peristiwa kematian putri cantik kota Payakumbuh Sumatera Barat pada 15 February 2021 silam banyak mengundang perhatian publik PN Payakumbuh 32/Pid.Sus/2021 Pyh, pasal 310 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 dan Pasal 359 KHUP dengan putusan pidana penjara 6 bulan dan menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah di Jalani.
Awak media mencoba meminta keterangan langsung bersama pimpinan redaksi bersertifikat asesor di BNSP RI Abdul Rachman melalui What shApp mencoba mengkonfirmasi serta memberikan beberapa keterangan serta kejanggalan berdasarkan portofolio yang diterima dari ibu kandung korban Rosmi Dewita.
Pertama :
” Surat Kepala Resort Payakumbuh Alex Prawira, SH.,S.I.K tertanggal 6 Juli 2021 yang ditujukan kepada Kepala Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI dengan tembusan Kapolda Sumbar dan Itwasda Sumbar.
Dalam surat pada angka 2 menerangkan “Pada hari Minggu, tanggal 14 February 2021 sekira jam 03.30 wib SPKT Polres Payakumbuh menerima laporan kejadian Laka Lantas di jalan M. Syafei Kel. Padang Tinggi Piliang Kec. Payakumbuh Barat dengan pelapor yang mengaku dari keluarga Tiara fadila (Korban) ” Sesuai kode Etik Jurnalis Pasal 3,
Apakah Rosmi putusan Hakim menimbang atau mengungkap fakta dipengadilan sbb:
Diketahui melalui surat dari Komisi Kepolisian Nasional Nomor: B-1510D/Kompolnas/10/2021 yang ditujukan kepada Sdr. Hendra Warman, S.H selaku kuasa hukum keluarga korban, pada angka 2 point (a) “Bahwa Polres Payakumbuh telah menangani perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban An. Tiara Fadila meninggal dunia dengan laporan polisi Nomor: LP/A/13/II/2021/Res-Lantas tanggal 15 February 2021”
Tidak ada kesesuaian waktu meninggal apakah di tanggal 14 atau 15 February 2021.
dan surat keterangan kematian yang di keluarkan RS Adnaan WD kota Payakumbuh yang di tanda tangani oleh dr. Rizka Amelia pad 16 February 2021 yang menerangkan ” Tiara Fadila (No. RM: 14 12 26) meninggal pada tanggal 15 February 2021 pukul 01.20 wib“.
Surat Visum Et Repertum No. 445/075/RM/RSUD II 2021 tertanggal 15 February 2021 (1 hari lebih dahulu keluar daripada surat keterangan kematian) Adik Kandung Ayah Korban Satrinal mengaku pada malam itu 15 February 2021 benar datang ke Polres Payakumbuh bermaksud membuat laporan polisi, namum tidak dibuatkan.
Nomor: LP/A/13/II/2021/Res-Lantas dari hasil penelusuran diduga laporan bersifat model A sebagaimana di atur dalam peraturan Kepala Kepolisian No. 14 tahun 2012.
Pasal 5
(1) Laporan Polisi/Pengaduan terdiri dari:
a. Laporan Polisi Model A; dan
b. Laporan Polisi Model B.
(2) Laporan Polisi Model A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
(3) Laporan Polisi Model B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah : Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat.
Maka dapat diambil kesimpulan, apabila laporan polisi bersifat model A, maka ada anggota polisi yang mengetahui sesuai pasal 5 ayat 2.
putusan
Sementara Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2019 ini mengatur tentang Pencabutan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,
Setelah adanya putusan PN 32/Pid.Sus/2021 Pyh bagaimana pihak keluarga bisa banding ?
Tentunya akan menjadi pertanyaan publik, bagaimana wartawan dapat mempublikasi akan suatu peristiwa jika tidak ada kesesuaian informasi ?
Berdasarkan Undang undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikn dengan mengajukan klarifikasi atau permohonan informasi publik dan jika tidak mendapatkan respon ?
Maka jika nanti Uji Materi di Mahkamah Kontitusi RI dikabulkan atas Putusan PN Payakumbuh 32/Pid.Sus/2021 Pyh layak dibatalkan , pihak keluarga disarankan.
Awak media juga mengawal terus dan juga terus menjalin komunikasi hingga melakukan konfirmasi dalam menggais keterangan dalam keterbukaan publik sampai dimana kinerja dari Komnas HAM Sumbar terkait investigasi pencari fakta yang mereka lakukan hingga saat ini.
Ormas pimpinannya Mayjend TNI ( Purn ) Winston P, Simanjutak DPP Projamin melalui Doni Hardiansyah dan ketua DPC kota Payakumbuh terus memantau perkembangan penanganan kasus kematian almarhum Tiara Fadila hingga tuntas serta ada kejelasan kepastian hukum yang jelas dimata publik serta sesuai undang-undang yang berlaku dinegara kita.
Sedangkan dari Ketua KomnasHam (Komisi Nasional Hak Azazi Manusia) Perwakilan Sumatera Barat, Sultanul Arifin, S.Sos, MH menyampaikan ke awak media.
” Kami akan melaporkan ke pimpinan dulu Pak, penyelidikan masih berlangsung, kalau sudah selesai baru dibawa ke rapat pimpinan, kami harus menunggu instruksi dari pimpinan jakarta dulu Pak,” tegasnya ke awak media saat dihubungi melalui WhatsApp.
” Nanti kalau sudah selesai juga akan kami sampaikan karna mekanisme kami satu pintu sampai ke Pusat, ” Tambahnya.
Penyelidikan serta Investigasi kasus kematian Tiara Fadila terus dilakukan sesuai standar kemampuan,kita melihat bahwa penanganan kasus kematian ini apakah sesuai SOP penanganan serta sesuai tupoksi sesuai aturan,biarkan proses penyelidikan terus berjalan hingga kepetusan akhirnya kami dapatkan,” ujarnya dipenutup.( Red*)
Tim