Sumbar24jam.com|Limapuluh Kota – Kepolisian Resor (Polres) Lima Puluh Kota resmi menetapkan dua orang pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ekonomi berupa penyalahgunaan wewenang dan perdagangan barang dalam pengawasan jenis pupuk bersubsidi dari pemerintah. Praktik ilegal ini berhasil dibongkar setelah adanya aksi tangkap tangan yang dilakukan oleh warga setempat.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kios pupuk bersubsidi yang berlokasi di Jorong Tigo Balai, Kenagarian Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Jumat (30/10/2026) sekira pukul 21.00 WIB.
Aksi penyelewengan ini terendus pertama kali oleh warga Jorong Tigo Balai yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kios tersebut pada malam hari. Warga kemudian mendapati dua orang laki-laki tengah sibuk memuat karung-karung pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska ke dalam kabin belakang sebuah mobil Toyota Kijang Innova warna hitam.
Kedua orang yang diamankan warga tersebut diketahui bernama Nur Zikri (Pgl Zikri), selaku pemilik resmi kios pupuk bersubsidi, dan Lilil Hendri (Pgl Ulil), yang bertindak sebagai pembeli yang tidak berhak menerima pupuk bersubsidi tersebut.
Menyadari adanya tindakan ilegal, warga langsung mengamankan kedua pelaku dan segera menghubungi pihak kepolisian.
Mendapat laporan dari masyarakat, petugas kepolisian dari Polres Lima Puluh Kota langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan sebanyak 26 karung pupuk NPK Phonska bersubsidi telah tersusun rapi di bagian belakang mobil pelaku. Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku beserta kendaraan dan seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lima Puluh Kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian polres 50 kota secara intensif serta pemenuhan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, penyidik Polres Lima Puluh Kota secara resmi menaikkan status Nur Zikri dan Lilil Hendri sebagai tersangka.
Pihak kepolisian juga langsung melakukan tindakan tegas berupa penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka. Langkah penahanan ini diambil oleh penyidik dengan pertimbangan objektif dan subjektif hukum, yakni dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri atau mengulangi tindak pidana serupa.
Identitas Lengkap Para Tersangka
Berdasarkan data Kepolisian, berikut adalah identitas kedua tersangka: Tersangka 1 (Pemilik Kios): inisial Nama NZ
(Usia 37 tahun) berprofesi sebagai Pedagang
dengan alamat Payolansek Kelurahan Payo Lansek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Tersangka 2 (Pembeli Tidak Berhak) inisial LH (Usia 42 tahun) pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan alamat Jorong Padang Laweh, Kenagarian Solok Bio-Bio, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam penindakan kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Lima Puluh Kota menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, antara lain:
Satu unit mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T warna hitam metalik dengan Nomor Polisi B 1606 NZR , saat diamankan dilokasi ditemukan 26 karung pupuk bersubsidi merek NPK Phonska dengan berat masing-masing karung 50 kilogram (total keseluruhan 1,3 ton). Turut diamankan 1 unit handphone merek Realme serta dokumen administrasi1 buah buku bundel jilid sampul merah berisi Rekapitulasi E-Alokasi Pupuk Bersubsidi PPT LA_TAHZAN wilayah Nagari Lubuak Batingkok periode 4 Januari 2026.
Enam lembar dokumen Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi tertanggal 10 Februari 2026.
5 lembar dokumen RDKK pupuk bersubsidi periode 19 Mei 2026. Enam lembar dokumen RDKK pupuk bersubsidi periode 9 Juni 2026.
Lebih lanjut hasil penyelidikan pihak kepolisian kabupaten 50 kota serta guna merampungkan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Tahap I), pihak penyidik Polres Lima Puluh Kota telah menyusun beberapa rencana tindak lanjut strategis, di antaranya: Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi kunci yang berkaitan langsung dengan perkara di TKP.
Meminta keterangan resmi dari ahli yang berkompeten di bidang perdagangan dan sistem penyaluran pupuk bersubsidi nasional.
Melakukan pengembangan penyelidikan di lapangan guna mengungkap dan memetakan kemungkinan adanya keterlibatan pihak atau jaringan lain yang lebih luas dalam rantai penyelewengan ini.
Melengkapi seluruh administrasi penyidikan (Mindik) serta melakukan pengujian fungsional dan yuridis terhadap barang bukti yang telah disita sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dikutip dari salah satu media menerbitkan bahwa Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim didampingi Kanit Tipidter, IPDA. Bayu Satria JF, Minggu siang 1 November 2026 melalui pesan singkat.
Lebih jauh ia menjelaskan, kedua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu memiliki peran yang berbeda, satu orang yang merupakan pemilik kios pupuk sebagai penjual, dan satu lagi sebagai pembeli.
” Mereka merupakan Pembeli dan penjual, tersangka N-Z yang merupakan pemilik kios pupuk adalah penjual, dan tersangka U-H yang merupakan ASN yang juga pembeli pupuk untuk dijual ke daerah lain dengan harga lebih tinggi.”tutupnya.
Selain kedua tersangka, Polisi juga menyita kendaraan dan muatan pupuk sebagai barang bukti, mereka diancam dengan pasal Pasal 6 ayat 1 huruf a undang-undang darurat no 7 thn 1955 tentang tindak pidana ekonomi.(*)
![]()












