Hendrajoni Berang soal Jembatan Inunang Rp3,5 Miliar, Pejabat Diminta Evaluasi Pemilihan Kontraktor

Sumbar24jam.com|PESISIR SELATAN – Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Hendrajoni, melontarkan teguran keras terkait pelaksanaan pembangunan Jembatan Gantung Inunang di Nagari IV Koto Hilir, Kecamatan Batang Kapas, yang menelan anggaran sekitar Rp3,5 miliar. Ia mempertanyakan proses penetapan pelaksana proyek dan mengingatkan jajaran pemerintah daerah agar lebih cermat dalam memilih kontraktor.

Sorotan tersebut disampaikan Hendrajoni saat memberikan pernyataan resmi dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Langkisau dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (21/10/2026).

Dalam kesempatan itu, Bupati Hendrajoni secara terbuka mempertanyakan pelaksanaan proyek jembatan tersebut kepada pejabat terkait. Ia meminta Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PUTR Fahresi Eka Siska memberikan penjelasan mengenai kondisi pembangunan yang belakangan menjadi perhatian publik.

“Eka mana? Itu jembatan Inunang gimana? Dari awal sudah dikasih tahu, dia tidak punya modal, tidak punya perusahaan, ini masih dimenangkan juga,” ujarnya.

Hendrajoni menyebut nama Govin dalam pernyataannya terkait kontraktor proyek tersebut. Menurutnya, kemampuan permodalan dan kepemilikan usaha yang jelas harus menjadi perhatian dalam proses pemilihan penyedia jasa agar pelaksanaan pekerjaan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Besok cari orang yang punya modal sendiri. Jangan asal-asalan saja, kerja pinjam perusahaan orang, jadi masalah kan,” katanya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan perhatian Bupati terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama dalam memastikan perusahaan yang memenangkan tender memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

Persoalan Jembatan Gantung Inunang sebelumnya mencuat setelah beredar pemberitaan mengenai pekerjaan yang sempat terhenti sementara akibat kekurangan material konstruksi di lokasi. Selain itu, terdapat informasi mengenai dugaan kewajiban pelaksana yang belum diselesaikan, termasuk pembayaran upah pekerja serta ganti rugi lahan dan tanaman masyarakat yang terdampak pembangunan.

Namun, berbagai informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi teknis terkait untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

Di hadapan jajaran pejabat pemerintah daerah, Bupati menegaskan bahwa tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak bisa hanya dibebankan kepada bawahan. Ia mengingatkan setiap pimpinan agar menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan pekerjaan di bawah koordinasinya berjalan sesuai ketentuan.

“Tidak ada anak buah yang salah, yang salah tetap pimpinannya. Tidak ada eselon II, III yang salah, yang salah bupatinya,” ucap Hendrajoni.

Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa pimpinan organisasi perangkat daerah harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas, pengambilan keputusan, serta pengawasan pekerjaan yang berada dalam lingkup kewenangannya.

Menurut Hendrajoni, setiap pejabat harus memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing. Pekerjaan pemerintahan tidak boleh dilakukan secara serampangan, apalagi sampai terbengkalai karena lemahnya koordinasi dan pengawasan.

“Saya berharap bekerjalah dengan benar, fokus pada tupoksi masing-masing. Jangan diacak-acak semua. Jangan separo-paro, tidak selesai terus lari,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar lebih selektif dalam proses tender proyek pemerintah. Pemeriksaan terhadap persyaratan administrasi, kemampuan keuangan, pengalaman kerja, dan kapasitas perusahaan harus dilakukan secara cermat sebelum penyedia ditetapkan sebagai pemenang.

Pengawasan, kata dia, tidak boleh berhenti setelah kontrak ditandatangani. Pelaksanaan pekerjaan harus dipantau secara berkala untuk memastikan kesesuaian antara kontrak, progres fisik, kualitas pekerjaan, serta kewajiban pelaksana terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek.

Pembangunan Jembatan Gantung Inunang sendiri dikerjakan oleh CV Taman Karya Manggala dengan nilai kontrak Rp3.555.695.874. Pekerjaan dimulai pada 14 Agustus 2026 dan dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026.

Dengan masa kontrak yang masih berjalan, perhatian kini tertuju pada langkah evaluasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Selatan, kelanjutan pekerjaan di lapangan, serta penyelesaian berbagai persoalan yang dilaporkan masyarakat.

Di sisi lain, untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, penjelasan dari Dinas PUTR, pejabat yang disebut Bupati, dan pihak CV Taman Karya Manggala tetap diperlukan. Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan proses penetapan kontraktor, kemampuan pelaksana, kondisi pekerjaan, serta dugaan kewajiban yang belum diselesaikan dapat diketahui secara utuh.

Publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah dalam memastikan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut dapat berjalan sesuai aturan, diselesaikan tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *