M (38) Berhasil Diringkus Tim Sapu Jagat Polres Pessel,24 Paket Sabu Berhasil Diamankan

Sumbar24jam.com|Pessel-Tim Sapu Jagat Polres Pessel berhasil meringkus M(38) terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kampung ujung Padang Laban Kenegarian Pasa lamo air haji kecamatan Linggo Sari baganti Kabupaten Pesisir selatan.

Pelaku M(38) di tangkap Tim Sapu Jagat Polres Pessel di Kampung ujung Padang Laban Kenegarian Pasa lamo air haji kecamatan Linggo Sari baganti Kabupaten Pesisir selatan,Jum’at 18/09/2026 pukul 17.00 WIB.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.,S.H.,M.H, melalui Kasatresnarkoba Polres Pessel AKP Hardi Yasmar, S.H. mengatakan kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang sudah sangat meresahkan sekali aktifitas peredaran Narkotika jenis shabu di di Kampung ujung Padang Laban Kenegarian Pasa lamo air haji kecamatan Linggo Sari baganti Kabupaten Pesisir selatan.

“Berdasarkan informasi tersebut kemudian kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian ke kampung padang laban dan tim opsnal melakukan Patroli ke Kampung padang laban dan Tim Opsnal melihat seorang laki laki yang mencurigakan dan Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan di dalam rumah di tepi jalan raya yang berada di kampung Padang laban dan mengamankan 1 (satu) orang laki – laki berinisial M(38).”kata kata Kasat resnarkoba Polres Pessel AKP Hardi Yasmar, S.H

Saat penggeledahan palaku M(38)yang disaksikan oleh saksi-saksi ditemukan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan plastik klip yang di bungkus dalam kotak rokok sampurna , 23 (dua puluh tiga) paket kecil narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan plastik klip yang di bungkus dalam kotak rokok sampurna, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam, uang pecahan sebanyak Rp. 310.000 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian uang 1 (satu) lembar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 3 (tiga) lembar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba (Zero Narkoba). Jika mengetahui ada informasi tentang peredaran atau penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutupnya.

Dihadapan Saksi Tersangka M(38) mengakui barang tersebut adalah miliknya Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pessel guna proses hukum lebih lanjut.(*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *