Sumbar24jam.com|Pessel — Polemik pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) milik PT Dempo Sumber Energi di Nagari Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, memasuki babak baru.
Dalam sidang lapangan atau pemeriksaan setempat yang digelar Jumat (11/9/2026), Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) menyoroti kondisi aliran air di sekitar fasilitas PLTMH yang disebut tiba-tiba mengalir deras. AJPLH juga menyoroti tidak ditemukannya fasilitas tangga ikan atau fishway pada bendungan PLTMH.
Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling., mengatakan temuan tersebut menjadi salah satu hal yang menurutnya perlu diperhatikan dalam proses pemeriksaan perkara.
Soni menyebut, aliran air di lokasi bendungan PLTMH selama ini diketahui dalam kondisi kering. Namun, ketika pemeriksaan setempat berlangsung, air tiba-tiba mengalir deras dari area pemutar turbin menuju aliran sungai.
“Selama ini yang kami ketahui aliran air tersebut selalu kering. Namun saat pemeriksaan setempat, tiba-tiba debit air mengalir deras dari pemutar turbin,” ujar Soni.
Menurutnya, kondisi aliran air tersebut akan menjadi bagian dari fakta yang disampaikan AJPLH dalam proses persidangan. Kendati demikian, penyebab dan status aliran air tersebut masih harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, serta keterangan para pihak dalam persidangan.
Pemeriksaan setempat dihadiri perwakilan majelis hakim, Vivi Hariani Damanik, serta Panitera Muda Perdata Robert Wilson.
Dari pihak penggugat hadir Soni selaku Ketua Umum AJPLH. Sementara PT Dempo Sumber Energi selaku tergugat diwakili kuasa hukumnya, Haris Satiadi.
Turut tergugat Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan hadir melalui bagian hukum dan perwakilan PLN. Sedangkan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pelangai tidak hadir dalam agenda tersebut.
Selain aliran air, AJPLH juga menyoroti kondisi bendungan PLTMH yang menurut hasil pengamatan di lapangan tidak dilengkapi fasilitas fishway atau tangga ikan.
Soni mengatakan, fasilitas tersebut berkaitan dengan konektivitas sungai dan pergerakan ikan yang melakukan migrasi dari satu bagian perairan ke bagian lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan setempat diketahui bendungan PLTMH milik PT Dempo Sumber Energi di Pelangai Gadang tidak memiliki fasilitas tangga ikan atau fishway,” katanya.
Ia menyebut, kondisi itu berpotensi menghambat pergerakan ikan lokal yang hidup di Sungai Pelangai Gadang, di antaranya mungkuih, mingkih dan gariang.
Menurut Soni, migrasi merupakan bagian penting dari siklus hidup sejumlah spesies ikan, baik untuk mencari makanan, berkembang biak maupun menyesuaikan diri dengan kondisi lingkungan.
“Kalau jalur sungai terputus, tentu akan berdampak terhadap keberlangsungan ikan-ikan lokal yang selama ini hidup di kawasan tersebut,” ucapnya.
AJPLH menilai persoalan tersebut perlu dilihat tidak hanya dari aspek pembangunan pembangkit listrik, tetapi juga dari sisi keberlanjutan fungsi ekologis sungai dan keberadaan sumber daya hayati di dalamnya.
Polemik pembangunan PLTMH tersebut sebelumnya telah dibawa AJPLH ke Pengadilan Negeri Painan melalui gugatan perdata. Dalam gugatannya, AJPLH mempersoalkan sejumlah aspek lingkungan yang mereka nilai berkaitan dengan pembangunan proyek, termasuk dugaan terganggunya ekosistem serta jalur migrasi ikan.
Perkara tersebut kini telah memasuki proses persidangan pokok perkara. AJPLH menyatakan telah menyiapkan saksi fakta dan saksi ahli untuk mendukung dalil-dalil yang diajukan dalam persidangan.
Sementara itu, keterangan lebih lanjut dari PT Dempo Sumber Energi terkait temuan dalam pemeriksaan setempat, termasuk kondisi aliran air dan keberadaan fasilitas fishway, masih diperlukan untuk memperoleh gambaran dari kedua belah pihak.
Proses persidangan di Pengadilan Negeri Painan selanjutnya akan menjadi ruang bagi penggugat dan tergugat untuk menyampaikan bukti serta keterangan masing-masing sebelum majelis hakim mengambil keputusan.(*)
![]()






