Sumbar24jam.com|Pessel — Bupati Pesisir Selatan H. Hendrajoni menegaskan tidak akan memberikan izin pengembangan RSU BKM Painan apabila rencana pengembangan tersebut menggunakan lahan pertanian aktif yang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Hendrajoni dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (14/9/2026).
Menurut Hendrajoni, pemerintah daerah tidak dapat menerbitkan izin pemanfaatan lahan untuk pengembangan rumah sakit jika lokasi yang diajukan merupakan lahan pertanian aktif dan penggunaannya tidak sesuai dengan aturan.
“Kalau lahan yang diajukan itu lahan pertanian aktif dan melanggar aturan, kita tidak akan memberikan izin,” tegas Hendrajoni saat menyampaikan pandangannya dalam rapat paripurna DPRD Pesisir Selatan.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan ketentuan yang mengatur perlindungan lahan pertanian. Setiap rencana pembangunan, termasuk pengembangan fasilitas kesehatan, harus memperhatikan peruntukan dan status lahan.
Hendrajoni mengatakan pembangunan dan pengembangan fasilitas kesehatan memang dibutuhkan masyarakat. Namun, kebutuhan tersebut tidak serta-merta dapat menjadi alasan untuk mengabaikan aturan pemanfaatan lahan.
Bahkan, Hendrajoni memberikan pilihan tegas apabila pihak yang mengusulkan pengembangan RSU BKM Painan tetap bersikeras menggunakan lahan pertanian aktif tersebut.
“Kalau masih ngeyel, minta izin ke Kementerian Pertanian di Jakarta,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemkab Pesisir Selatan tidak akan mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan perlindungan lahan pertanian.
Hendrajoni menegaskan, pemerintah daerah tetap mendukung pembangunan sektor kesehatan, namun setiap pengembangan harus ditempatkan pada lokasi yang sesuai dengan aturan dan peruntukan ruang.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Pesisir Selatan menempatkan kepatuhan terhadap regulasi sebagai syarat utama dalam setiap proses pembangunan, termasuk rencana pengembangan RSU BKM Painan.
Dengan demikian, rencana pengembangan rumah sakit tersebut masih menghadapi persoalan terkait status dan peruntukan lahan, sebelum dapat memperoleh izin dari pemerintah daerah.(*)
![]()












