Payakumbuh, Sumbar24jam.com — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh enam warga terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh Blok Barat atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh. Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan penataan kawasan pasca-kebakaran.
Dilansir dari media Online www.Sudutlimapuluhkota.com menerbitkan bahwa sidang putusan perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.PDG tersebut dibacakan secara elektronik pada Kamis (10/9/2026). Gugatan ini sebelumnya ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh, dengan Pemko Payakumbuh bertindak sebagai pihak intervensi.
Selain menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Adillah Rahman juga membebankan biaya perkara sebesar Rp405.000 kepada pihak penggugat.
“Bagi para pihak yang tidak sependapat atau keberatan tentang keputusan ini, dapat mengajukan upaya hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Adillah Rahman dalam amar putusan elektroniknya.
Berawal dalam perkara hukum ini bergulir sejak 16 April 2026. Gugatan diajukan oleh Almaisyar bersama lima warga lainnya, yakni Teguh Tegas Kata, Noveri, Yolanda, Salman Alfarisy, dan Anton Permana. Dalam petitumnya, warga mempersoalkan legalitas SHP atas nama Pemko Payakumbuh yang dinilai cacat hukum dan tidak sesuai prosedur.
Mereka mengklaim lahan di Blok Barat tersebut merupakan bagian dari tanah ulayat nagari. Warga juga menuduh pemerintah daerah melakukan klaim sepihak serta mengingkari kesepakatan lama, hingga sempat menuntut penghentian proyek pembangunan pasar.
Polemik ini memanas menyusul insiden kebakaran yang menghanguskan Pasar Payakumbuh Blok Barat. Saat Pemko Payakumbuh menyiapkan rencana rekonstruksi, gelombang penolakan muncul dari perwakilan masyarakat adat.
Sebelumnya, pada 24 Agustus 2026, Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat, Hendriwanto Dt. Mangkuto Marajo Nan Hitam, sempat mendatangi Kantor DPRD Kota Payakumbuh. Ia mendesak legislatif membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut penerbitan sertifikat tersebut.
“Tindakan Pemko Payakumbuh yang sembarangan telah menjadikan konflik. Kami mendorong dibentuk pansus terkait persoalan ini, proses penerbitan SHP ini tanpa sepengetahuan niniak mamak,” kata Hendriwanto kala itu.
Respons Walikota Payakumbuh akan tuduhan sudah terjawab di Pengadilan serta menanggapi kemenangan hukum ini, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menyatakan kelegaannya. Sejak awal, ia memilih menahan diri dan tidak merespons secara emosional berbagai tudingan miring yang dialamatkan kepada dirinya dan jajaran Pemko Payakumbuh.
“Saya justru merasa heran, saya dituduh aktor di balik perampasan tanah ulayat, saya dan jajaran saya di Pemko Payakumbuh dituduh berbohong. Jadi jika tuduhan seperti itu, apa yang harus saya jawab?” ujar Zulmaeta saat memberikan keterangan di Balai Kota Payakumbuh, Kamis (10/9/2026).
Zulmaeta menegaskan bahwa Pemko Payakumbuh sengaja memilih jalur senyap dengan mengikuti seluruh proses persidangan demi membuktikan kebenaran secara objektif di mata hukum.
“Semua hal dapat dibuktikan melalui pengadilan. Kita hormati keputusan hukum, oleh karenanya saya tidak menjawab tudingan tersebut. Keputusan PTUN itu sudah menjadi jawaban atas semua tuduhan,” tuturnya tegas.
Pasca-putusan ini, Wali Kota Zulmaeta mengajak seluruh elemen masyarakat dan pihak penggugat untuk mengakhiri polemik. Ia mengimbau semua pihak mengalihkan energi untuk mempercepat pembangunan kembali pasar demi memulihkan nasib para pedagang yang menjadi korban kebakaran.
“Mari bersama-sama kita bangun Pasar Payakumbuh kembali. Yang menjadi korban adalah pedagang, untuk itu mari kita percepat pembangunannya sehingga para korban kebakaran bisa menjalankan aktivitas mereka kembali,” pungkasnya.
Meski putusan telah inkrah di tingkat pertama, pengadilan tetap membuka ruang bagi pihak penggugat jika ingin menempuh opsi banding sesuai dengan jangka waktu dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
![]()






