BANGKALAN, SUMBAR24JAM.id – Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan Madura Jawa Timur bersama 5 kroninya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Penahanan oleh Penyidik KPK pasca dilakukan pemeriksaan selama 30 menit di Mapolda Jatim rabu 7/12 atas kasus Jual Beli Jabatan dan Fee Proyek
Ditahannya Abdul Amin Latif Imron bersama 5 kroninya tersebut dibenarkan oleh salah satu Pengacara dari Tersangka Risang Bima Wijaya kepada kontributor Targethukum dan sejumlah Wartawan yang meliput. Diungkap oleh Risang Bima Wijaya penetapan status tersangka terhadap Bupati Bangkalan beserta 5 Pejabat atas kasus dugaan jual beli Jabatan serta fee Proyek itu sebenarnya sudah agak lama
Perihal Pemeriksaan yang dilakukan, Surat Pemeriksaannya diterima pada 5/12 lalu dan baru dilakukan Pemeriksaan pada rabu 7/12
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Redaksi Targethukum di Jakarta, dalam rilisnya Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan Bupati Bangkalan bersama 5 Tersangka lainnya resmi menjadi Tahanan KPK sejak rabu 7/12 hingga 20 hari ke depan
“Penyidik KPK memiliki bukti yang cukup,” tegas Firli Bahuri
Masih menurut Firli Bahuri, Bupati Bangkalan di tahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sedang Tersangka lainnya di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Rutan KPK Kapling C1 di Gedung ACLC. (HK)