Musda APKASINDO Pessel Jadi Sorotan, Jufri Nur: Ketua Terpilih Harus Milik Petani

Sumbar24jam.com|Pessel — Polemik rencana Musyawarah Daerah (Musda) DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kabupaten Pesisir Selatan yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 1 September 2026, mendapat tanggapan dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APKASINDO Sumatera Barat, Jufri Nur, S.E., M.M.

Jufri menegaskan, mandat yang diberikan kepada pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan Musda telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

“Saya memberikan mandat sudah sesuai dengan aturan AD/ART organisasi,” ujar Jufri Nur, Senin (31/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Jufri menyikapi surat terbuka sejumlah petani kelapa sawit swadaya Kabupaten Pesisir Selatan yang mempersoalkan pelaksanaan Musda. Mereka menyoroti sejumlah hal, mulai dari mekanisme pemberian mandat, keterwakilan peserta, proses pencalonan hingga dugaan konflik kepentingan.

Menurut Jufri, pemberian mandat tersebut merupakan bagian dari mekanisme organisasi untuk memastikan pelaksanaan Musda dan keberlangsungan kepengurusan APKASINDO di tingkat kabupaten.

Meski demikian, ia menekankan bahwa kepengurusan yang lahir dari Musda harus mampu mengakomodasi kepentingan seluruh petani kelapa sawit di Pesisir Selatan, bukan kelompok tertentu.

Ia berharap ketua yang nantinya terpilih dapat menjadi representasi seluruh petani dan mampu menjalankan organisasi secara objektif.

“Maka saya harap ketua Apkasindo terpilih nanti bukan milik kelompok, dia adalah milik petani yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan,” katanya.

Polemik Musda mencuat setelah kelompok yang mengatasnamakan Petani Kelapa Sawit Swadaya Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan surat terbuka kepada Ketua Umum DPP APKASINDO di Jakarta pada 31 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, mereka menyatakan keberatan terhadap rencana Musda yang dijadwalkan digelar di Gedung Pertemuan KSU Taqwa, Kampung Medan Baik, Nagari Tluk Kualo Inderapura, Kecamatan Airpura.

Sejumlah persoalan dipertanyakan, termasuk mekanisme penerbitan mandat, sosialisasi dan konsolidasi dengan kelembagaan petani sawit, persyaratan peserta, mekanisme pencalonan ketua, hingga lokasi pelaksanaan Musda.

Kelompok petani tersebut menilai konsolidasi perlu dilakukan lebih luas dengan melibatkan koperasi, kelompok tani serta petani sawit swadaya yang tersebar di berbagai kecamatan.

Mereka menyebut basis petani sawit swadaya berada di sejumlah kecamatan, antara lain Sutera, Lengayang, Ranah Pesisir, Linggo Sari Baganti, Airpura, Basa Ampek Balai Tapan, Ranah Ampek Hulu Tapan, Lunang hingga Silaut.

Menurut kelompok tersebut, konsolidasi diperlukan agar petani yang belum memiliki kelembagaan petani sawit tetap memperoleh informasi mengenai persyaratan peserta Musda maupun mekanisme pencalonan ketua.

Selain persoalan representasi, surat terbuka tersebut juga mempertanyakan keterlibatan sejumlah pihak dalam penyelenggaraan Musda serta dugaan adanya kepentingan tertentu dalam proses pemilihan kepengurusan.

Namun, berbagai tudingan tersebut masih merupakan pernyataan dari kelompok petani yang menyampaikan surat terbuka dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Pihak-pihak yang disebut dalam surat juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.

Persoalan pendanaan kegiatan turut disoroti. Kelompok petani mempertanyakan dugaan adanya permintaan bantuan biaya pelaksanaan Musda kepada sejumlah perusahaan kelapa sawit.

Mereka meminta agar pelaksanaan Musda tidak bergantung pada bantuan perusahaan yang memiliki hubungan bisnis dengan kelembagaan petani, dengan alasan untuk menjaga independensi organisasi.

Terkait hal tersebut, belum diperoleh tanggapan dari perusahaan-perusahaan yang disebut dalam surat terbuka. Karena itu, informasi mengenai sumber pendanaan Musda masih membutuhkan klarifikasi dari pihak penyelenggara maupun pihak yang disebut.

Kelompok petani yang keberatan juga meminta DPP APKASINDO turun tangan sebelum Musda dilaksanakan. Mereka meminta surat mandat dicabut dan pelaksanaan Musda pada 1 September 2026 ditunda.

Selain itu, mereka mengusulkan diterbitkannya SK Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD APKASINDO Pesisir Selatan yang baru dengan tugas melakukan koordinasi dan konsolidasi terhadap seluruh kelembagaan petani sawit serta petani sawit swadaya.

Mereka berpandangan, Musda sebaiknya dilaksanakan setelah proses konsolidasi dilakukan secara lebih luas sehingga seluruh unsur petani memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi peserta maupun mengajukan calon ketua.

Lokasi Musda juga diminta dipertimbangkan kembali agar mudah dijangkau seluruh peserta.

Kelompok tersebut bahkan menyatakan akan menempuh upaya hukum apabila Musda tetap dilaksanakan dengan mekanisme yang mereka nilai bermasalah.

Di tengah polemik tersebut, penegasan Jufri Nur bahwa mandat telah diberikan berdasarkan AD/ART menjadi salah satu dasar penting untuk melihat posisi DPW APKASINDO Sumatera Barat.

Namun, untuk memperoleh gambaran yang utuh, masih diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pemberian mandat, mekanisme penentuan peserta, proses pencalonan, serta tata cara penyelenggaraan Musda.

Keterangan dari DPP APKASINDO, pemegang mandat Musda, pihak-pihak yang disebut dalam surat terbuka, serta kelompok petani yang menyampaikan keberatan menjadi penting agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi tudingan sepihak.

Pada akhirnya, Musda DPD APKASINDO Pesisir Selatan diharapkan tidak sekadar menghasilkan kepengurusan baru, tetapi juga melahirkan kepemimpinan yang memiliki legitimasi organisasi sekaligus mendapat kepercayaan dari petani kelapa sawit di daerah tersebut.

Bagi petani, persoalan utama bukan hanya mengenai siapa yang akan menduduki kursi ketua, tetapi sejauh mana organisasi mampu memperjuangkan kepentingan mereka, termasuk persoalan harga tandan buah segar (TBS), transparansi penetapan harga, potongan timbangan, kemitraan, serta perlindungan terhadap petani kelapa sawit swadaya.

Surat terbuka tersebut ditembuskan kepada Bupati Pesisir Selatan, Ketua DPRD Pesisir Selatan, Gubernur Sumatera Barat, Ketua DPRD Sumatera Barat, serta pimpinan media massa di Sumatera Barat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed