Jakarta,Sumbar24jam.com – Komisi III DPR RI mengusulkan 13 jenis tindak pidana masuk dalam cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini membuat RUU tersebut tidak hanya fokus pada harta hasil korupsi, tetapi juga menyasar berbagai kejahatan dengan dampak ekonomi dan sosial yang luas.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa daftar tersebut disusun berdasarkan pendalaman dan masukan masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar aturan ini tidak menjadi alat pemerasan atau kriminalisasi politik.
“Siapapun yang melanggar hukum harus mendapat sanksi tanpa memandang jabatan,” ujar Habiburokhman, Senin (31/8/2026).
Penerapan perluasan ini meniru kesuksesan penegakan hukum di Inggris dan Amerika Serikat. Meski begitu, DPR menegaskan perlunya pengawasan ketat dan sanksi bagi aparat yang menyalahgunakan wewenang. Saat ini, Komisi III masih merumuskan formula terbaik agar undang-undang ini berjalan efektif, proporsional, dan adil.
13 Tindak Pidana Usulan Komisi III DPR RI:
– Korupsi
– Narkotika dan psikotropika
-Terorisme
– Penyelundupan manusia
– Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
– Kejahatan bidang kehutanan
– Kejahatan bidang lingkungan hidup
– Kejahatan bidang perpajakan
– Kejahatan bidang perbankan
– Kejahatan bidang perasuransian
– Kejahatan bidang pertambangan
– Kejahatan bidang kelautan dan perikanan
– Perdagangan orang (TPPO)
Perluasan cakupan objek perampasan aset ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang maksimal sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Kendati demikian, sejumlah fraksi di DPR mengingatkan bahwa mekanisme pembuktian terbalik yang akan diterapkan dalam undang-undang ini harus diatur secara saksama agar tidak melanggar hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.







