Mediasi Gagal Total, Kasus Pengeroyokan dan Pengeniayaan Tokoh Adat Maek Segera Digelar Perkara, Pelaku Bersenjata Airsoft Gun Mangkir

Lima puluh Kota, Sumbar24jam. com – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berat terhadap Arman Dt. Gampo Alam (59) tahun, seorang tokoh adat sekaligus petani asal Jorong Sopan Tanah, Kenagarian Maek, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Lima Puluh Kota, resmi memasuki babak baru. Setelah upaya mediasi antarpihak yang bertikai menemui jalan buntu alias gagal total, penyidik Polsek Suliki memastikan akan segera melakukan gelar perkara untuk menaikkan status hukum kasus tersebut ke tahap penyidikan, Minggu (30/8/2026)

Langkah taktis kepolisian ini dipertegas melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh penyidik Polsek Suliki. Dokumen legal ini menjadi bukti nyata transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam merespons laporan korban, yang sebelumnya sempat dinilai lamban oleh pihak keluarga.

Proses hukum perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/III/RES 1.6/2026/SPKT/POLSEK SULIKI/POLRES 50 Kota/POLDA Sumatera Barat tertanggal 22 Maret 2026. Penyidik Polsek Suliki yang baru menggantikan Bripka Benni Saputra, EGI menyatakan bahwa perkara ini diproses secara objektif dan profesional.

Hingga saat ini, pihak penyidik telah melakukan interogasi dan wawancara mendalam terhadap sejumlah saksi, di antaranya saksi berinisial AJ, HOF, Ysy, FSA, DW, dan M. Kapolsek Suliki saat dikonfirmasi membenarkan adanya penambahan saksi-saksi baru yang dihadirkan oleh pihak pelapor guna memperkuat pengembangan perkara serta ditambah saksi dari korban.

Namun, kendala muncul saat penyidik berupaya memeriksa salah satu terduga pelaku berinisial E, yang dilaporkan membawa senjata. “Pelaku yang menggunakan softgun (airsoft gun) ini sudah kami panggil, tetapi tidak datang,” ujar penyidik saat dikonfirmasi awak media.

Terkait dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini, Kanit Reskrim Polsek Suliki, Ipda Egi, memberikan penjelasan terpisah. “Itu belum bisa kami pastikan, nanti akan kami telusuri lebih dalam,” ungkapnya melalui pesan singkat.

Insiden berdarah ini bermula pada Minggu pagi, 22 Maret 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban mendatangi ladangnya di Jorong Ronah, Nagari Maek, yang tengah menjadi objek sengketa lahan ulayat. Di lokasi tersebut, korban dihadang dan langsung dikeroyok oleh sekelompok orang.

Anak korban, berinisial A, menceritakan momen mencekam saat ia mengetahui kondisi ayahnya. Pada 26 Maret 2026, seorang warga datang ke rumahnya dan mengabarkan bahwa sang ayah sudah dilarikan ke puskesmas dalam kondisi luka parah dan bersimbah darah.

“Sesampainya di puskesmas, saya melihat ayah terluka parah. Bibirnya robek hingga harus dijahit, dan tubuhnya penuh luka memar,” kata A. Berdasarkan pengakuan korban kepada anaknya, aksi pengeroyokan tersebut diduga kuat dilakukan oleh beberapa orang, di antaranya berinisial Idet, Febi, Alim, dan Erit.

Tidak hanya itu, terduga pelaku lain berinisial E juga ikut serta menganiaya korban sembari mengacungkan sepucuk senjata api jenis airsoft gun. “Dia mengacungkan senjata ke arah ayah saya sambil berteriak, ‘Aden tembak waang!’ (Saya tembak kamu),” tambah A menirukan ucapan pelaku.

Keluarga Minta Penegak Hukum Bersifat Adil serta Kapolda Sumbar Angkat Bicara

Tim kuasa hukum korban, Faisal Munir, S.H., M.H., mengapresiasi langkah tegas yang mulai diambil Polsek Suliki. Faisal menegaskan bahwa pihak keluarga menolak keras jalur damai. Selain mengawal proses pidana di kepolisian, pihaknya juga tengah mempersiapkan laporan resmi dugaan keterlibatan oknum aparat dalam intimidasi tersebut.

Pihak keluarga meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak adil, transparan, dan akuntabel agar para pelaku mendapatkan ganjaran hukum yang setimpal.

Kasus ini pun mendapat perhatian langsung dari Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy. Saat dikonfirmasi oleh awak media via WhatsApp, Irjen Pol Djati Wiyoto merespons positif permohonan transparansi dari pihak korban.

“Silakan dibuat surat permintaan SP2HP ke penyidik Polres setempat, dengan tembusan kepada Kapolda dan Dir Reskrimum,” tulis Jenderal bintang dua tersebut.

Kapolda juga menegaskan bahwa kasus ini akan dijadikan bahan evaluasi internal bagi jajarannya. “Ini menjadi bahan evaluasi untuk meminta pertanggungjawaban para penyidik. Masih banyak personel yang bisa menjadi penyidik yang memiliki integritas tinggi,” tegas Kapolda menutup pernyataannya.

Masyarakat Nagari Maek kini mendesak pihak Polsek Suliki untuk segera menetapkan para tersangka demi memulihkan rasa aman dan ketertiban di wilayah adat mereka.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed