Payakumbuh,Sumbar24jam.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam dua penindakan terpisah. Dari kedua lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu serta ganja.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H. menjelaskan, penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di depan Cucian Mobil Riau Motor yang berlokasi di Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur.
Di lokasi tersebut, personel Sat Narkoba mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial RP (33) dan ETP (33). Dalam penindakan itu, petugas turut menemukan dan menyita barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,33 gram yang diduga berada dalam penguasaan kedua terduga pelaku.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua orang terduga pelaku di wilayah Payakumbuh Timur. Dari lokasi tersebut petugas menemukan tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Gusmanto.
Tidak berhenti sampai di sana, personel Sat Narkoba kembali melakukan penindakan di lokasi berbeda. Pengungkapan kedua dilakukan di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Tan Malaka, Kelurahan Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku lainnya, yakni AEP (35) dan FD (24). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,78 gram, narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 3,73 gram, satu set alat hisap sabu lengkap dengan kaca pirex yang masih terpasang, kertas papir, uang tunai sebesar Rp200.000 serta satu unit timbangan digital.
Keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan oleh personel Sat Narkoba Polres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba AKP Gusmanto menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh, baik melalui penindakan terhadap pelaku maupun upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, segera informasikan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Polres Payakumbuh menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Kehadiran dan tindakan tegas Kepolisian diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba.






