Sumbar24jam.com|Pessel – Unit Reskrim Polsek Bayang, Polres Pesisir Selatan, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Terduga pelaku Inisial RR Pgl. Riko (36), Minang, beralamat di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, merupakan seorang petani.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026 sekira pukul 09.30 WIB, bertempat di rumah keluarga terduga pelaku di Gurun Cerek, Kenagarian Gurun Panjang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/VII/2026/SPKT-B/POLSEK BAYANG/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, tanggal 27 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Kegiatan penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bayang IPTU Budi Saputra, S.H., didampingi Wakapolsek Bayang IPDA Doni Santoso, S.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Bayang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
1 (satu) unit handphone iPhone 14,1 (satu) unit handphone merek Vivo Y27S, casing warna hitam dan 1 (satu) unit kilometer air PDAM.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Bayang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Bayang masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap secara jelas rangkaian kejadian, peran terduga pelaku, serta melengkapi proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Bayang berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Bayang.(*)












