PEKANBARU,Sumbar24jam.com — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Lira Provinsi Riau menyampaikan kritik keras terhadap kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait penanganan kejahatan lingkungan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemuda Lira menilai program Green Policing yang selama ini digelorakan oleh Polda Riau tidak memberikan dampak nyata dan dinilai gagal total di lapangan.
Ketua DPW Pemuda Lira Riau, Daniel Saragi, S.H., menegaskan bahwa konsep Green Policing seharusnya menjadi benteng utama dalam mencegah kerusakan lingkungan serta menindak tegas para pelaku kejahatan ekologis. Namun, maraknya kembali titik panas (hotspot) dan kebakaran lahan di sejumlah titik di wilayah Riau menjadi bukti nyata belum efektifnya strategi penanganan yang dijalankan.
“Program Green Policing yang digemborkan selama ini oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan SIK, MH kami nilai gagal total. Di lapangan, titik kebakaran hutan dan lahan kembali marak terjadi. Ini menunjukkan fungsi pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum dari aparat penegak hukum belum menyentuh akar permasalahan,” tegas Daniel Saragi, S.H.
Selain persoalan karhutla, Pemuda Lira Riau juga menggarisbawahi masih bebasnya aktivitas ilegal lainnya yang merusak ekosistem daerah. Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), pembalakan liar (illegal logging), hingga alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin dinilai masih terus berlangsung tanpa penindakan yang benar-benar memberikan efek jera, terutama terhadap para aktor intelektual dan cukong di baliknya.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah kepada masyarakat kecil atau pekerja lapangan, tetapi tumpul ke atas terhadap pemodal besar dan korporasi nakal. Kerusakan lingkungan ini berdampak langsung pada kesehatan dan masa depan masyarakat Riau,” lanjutnya.
Atas kondisi tersebut, DPW Pemuda Lira Riau mendesak pimpinan Kepolisian Daerah Riau untuk melakukan evaluasi total terhadap implementasi program Green Policing. Pemuda Lira juga menuntut adanya transparansi publik mengenai data penindakan kasus karhutla dan kejahatan lingkungan, serta mengimbau penegak hukum untuk membuka ruang sinergi dengan masyarakat sipil dan aktivis lingkungan demi menyelamatkan ekosistem di Bumi Lancang Kuning.
Sumber Pemuda Lira Riau







