Sangat Sadis! Ayah Tiri dan Ibu Kandung di Duga Aniaya Anaknya di Koto Tuo Mungka, Kini Resmi Ditahan Polisi

50 Kota, Sumbar24jam.com – Jagat media sosial dan warga Kabupaten Limapuluh Kota digemparkan oleh kasus penganiayaan berat terhadap seorang anak di bawah umur. Aksi keji yang terjadi di daerah Koto Tuo, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka kabupaten limapuluhKota ini, akhirnya menemui babak baru setelah pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan ayah tiri dan ibu kandung korban resmi diringkus oleh jajaran kepolisian, Senin (24 Agustus 2026)

Penangkapan kedua pelaku disambut dengan rasa lega oleh masyarakat setempat yang sebelumnya sempat tersulut amarah akibat beredarnya kabar penyiksaan tersebut di lingkungan sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kasus memilukan ini pertama kali mencuat setelah warga sekitar menaruh kecurigaan mendalam saat melihat bekas luka lebam dan sejumlah luka fisik tidak wajar pada tubuh korban yang masih bocah.

Mendapat laporan dari pihak keluarga dekat bersama tokoh masyarakat, jajaran Polres Limapuluh Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.

Usai mengumpulkan bukti-bukti permulaan yang dirasa cukup termasuk hasil visum medis resmi dari rumah sakit tim opsnal gabungan langsung menyergap ayah tiri dan ibu kandung korban di kediaman mereka. Proses penangkapan berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan berarti.

Dalam pemeriksaan awal di Mapolres, kedua pelaku tidak dapat mengelak dari tuduhan petugas. Sang ayah tiri diduga kuat bertindak sebagai pelaku utama yang kerap melakukan kekerasan fisik secara berulang dalam kurun waktu tertentu. Sementara itu, ibu kandung korban terindikasi kuat ikut membiarkan aksi keji tersebut berlangsung tanpa ada upaya untuk melindungi darah dagingnya sendiri.

Hingga saat ini, motif utama penganiayaan masih didalami secara intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres 50 Kota.

Saat ini, pasutri tersebut telah resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan sadisnya, mereka terancam dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal terkait dalam KUHP mengenai penganiayaan secara bersama-sama.

Kedua pelaku terancam hukuman penjara di atas 5 tahun, ditambah pemberatan sepertiga hukuman karena status mereka sebagai orang tua korban.

Di sisi lain, korban saat ini sudah dievakuasi ke tempat yang aman dan kondusif. Korban juga sedang mendapatkan pendampingan psikologis khusus berupa trauma healing dari Dinas Sosial serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) setempat guna memulihkan kondisi mental dan psikisnya pasca-kejadian mencekam tersebut, Tim media Sumbar24jam melaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed