Sumbar24jam.com|Pessel — Sidang kedua praperadilan dengan Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Pnn digelar di Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (24/8/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan keberatan pemohon terhadap penundaan penanganan perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret Anggota DPRD It Arman, melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) yang diterbitkan penyidik.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Cindy Nazly Monica, S.H dan berlangsung terbuka untuk umum.
Pada sidang pertama, pihak termohon disebut tidak hadir. Sementara pada sidang kedua ini, agenda persidangan adalah pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon dan persidangan dihadiri para pihak.
Dalam persidangan, hakim kemudian menunda sidang hingga Rabu, 26 Agustus 2026. Agenda sidang meliputi penyampaian jawaban termohon, replik dari pemohon, duplik termohon, serta penyampaian alat bukti dari kedua belah pihak.
Persidangan dijadwalkan dimulai tepat pukul 10.00 WIB. Sementara lokasi ruang sidang akan disesuaikan oleh pengadilan.
Untuk agenda pembuktian, pihak pemohon menyatakan akan menghadirkan sekitar lima orang saksi. Sedangkan pihak termohon berencana menghadirkan sekitar dua orang saksi.
Sementara, putusan perkara praperadilan tersebut dijadwalkan dibacakan pada 10 September 2026.
Perkara ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah Alfi Ferdiansyah melaporkan dugaan penggunaan data pribadinya dalam penerbitan ijazah Paket C kepada Polres Pesisir Selatan pada Mei 2024.
Alfi menduga data pribadinya, termasuk data yang berkaitan dengan ijazah Paket C, digunakan oleh pihak lain. Ia mengaku merupakan peserta didik Paket C di Yayasan Bhakti Ibu Nusantara (YBIN) Kota Padang pada 2018.
Menurut Alfi, dirinya terdaftar secara resmi dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 9994485727, mengikuti seluruh tahapan ujian nasional, dan dinyatakan lulus. Namun, ia menyebut ijazah beserta Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) miliknya tidak pernah diserahkan oleh pihak yayasan.
Persoalan tersebut, menurut Alfi, baru diketahuinya pada 2023 setelah memperoleh informasi bahwa nomor ijazah, NISN, serta barcode SKHUN yang diyakininya merupakan data miliknya diduga digunakan atas nama IT Arman.
Pada Mei 2026, Alfi juga mengirimkan surat pengaduan kepada Kapolri. Dalam surat tersebut, ia mempersoalkan proses penyelidikan yang menurutnya telah berlangsung lebih dari dua tahun tanpa kepastian hukum.
Alfi juga menyebut memiliki sejumlah bukti baru. Salah satunya surat Yayasan Bhakti Ibu Nusantara tertanggal 13 Juni 2025 yang menurutnya mengakui adanya kekeliruan administrasi dan menyatakan data ijazah tersebut merupakan miliknya.
Selain itu, Alfi merujuk surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan tertanggal 24 Juli 2025 yang menyatakan bahwa IT Arman baru terdaftar sebagai peserta didik Paket C melalui PKBM Cinta Ilmu pada Januari 2024.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Painan melalui surat penjelasan resmi kepada Kantor Hukum Elfia Winda dan Partner menerangkan bahwa perkara pidana pemilu Nomor 32/Pid.Sus/2024/PN.Pnn juncto Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 166/Pid.Sus/2024/PT.Pdg telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, pengadilan juga menjelaskan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur nebis in idem merupakan kewenangan hakim yang memeriksa perkara pidana setelah melalui proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Sebelum permohonan praperadilan didaftarkan, pihak pemohon sebelumnya menyatakan seluruh berkas telah dipersiapkan untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Painan.
Kini, melalui perkara Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Pnn, pemohon mempersoalkan penanganan perkara yang dinilai mengalami penundaan tanpa alasan yang sah melalui SP2Lid yang diterbitkan.
Sidang praperadilan ini menjadi tahapan penting untuk menguji tindakan penyidik dalam penanganan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pesisir Selatan selaku pihak termohon belum memberikan keterangan mengenai pokok permohonan praperadilan tersebut. IT Arman juga belum memberikan pernyataan terkait perkembangan perkara.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(*)












