Pekanbaru, Sumbar24jam.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang setiap tahun di Provinsi Riau, khususnya di wilayah Kota Pekanbaru, memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat.
Praktisi Hukum sekaligus warga negara Indonesia, Afriadi Andika, mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas motif di balik bencana tahunan ini.
Andika menilai ada indikasi kuat bahwa karhutla yang terjadi bukan sekadar kecelakaan alam biasa, melainkan ada unsur kesengajaan dari pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan sepihak.
“Kebakaran hutan ini kan tiap tahun terjadi dan bisa diprediksi. Maka seharusnya bisa diantisipasi, tapi ini terus terjadi. Jadi memang terlalu mencurigakan kalau semua titik karhutla ini hanya kecelakaan. Rasanya tetap ada unsur kesengajaan dari beberapa pihak di lapangan.
Ini yang harus ditelusuri oleh Kemenhut dan Aparat Penegak Hukum,” ujar Andika dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/8/2026).
Lebih lanjut, Andika menyampaikan rasa prihatinnya terhadap dampak buruk yang harus ditanggung oleh masyarakat Riau. Selain merusak ekosistem, kabut asap yang dihasilkan dari kebakaran tersebut mengancam kesehatan warga, terutama risiko timbulnya berbagai penyakit saluran pernapasan.
Ia menduga kuat bahwa pembakaran hutan sengaja dilakukan sebagai modus operandi untuk pembukaan lahan baru secara murah dan cepat. Oleh karena itu, Andika mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi ketat dan melacak status kepemilikan wilayah pasca-kebakaran.
“Saya sangat curiga pembakaran hutan ini diduga disengaja untuk membuka lahan. Maka pasca-kejadian pembakaran hutan ini, Kemenhut harus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum untuk mengecek wilayah yang mengalami alih fungsi lahan dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat,” sambungnya.
Sebagai praktisi hukum, Andika menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla—baik perorangan maupun korporasi—tidak boleh tebang pilih.
Ia meminta agar sanksi yang dijatuhkan tidak hanya mandek pada ranah administratif, melainkan harus ditarik ke ranah hukum pidana guna memberikan efek jera yang nyata.
“Orang-orang maupun perusahaan ini tidak boleh hanya disanksi administratif.
Mereka harus dijatuhi sanksi tegas berupa pencabutan izin hingga hukuman penjara. Harus ada efek jera yang kuat supaya bencana ini tidak terus terjadi setiap tahun dan merusak lingkungan kita,” tegas Andika menutup pernyataannya.







