Limapuluh,Sumbar24jam.com – Polemik dugaan penahanan Surat Keterangan Nikah (Surat NA) di Nagari Baruah Gunuang yang memicu terjadinya pernikahan siri di tengah masyarakat, langsung direspons cepat oleh jajaran Pemerintah Kecamatan Bukit Barisan, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, sebuah rapat koordinasi penting digelar langsung di Kantor Camat Kecamatan Bukit Barisan ( Rapat mediasi tersebut dihadiri oleh Camat Bukit Barisan, Wali Nagari Baruah Gunuang, pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN), serta Bagian Pemerintahan Nagari guna mengurai benang kusut yang terjadi antara urusan administrasi pemerintahan dengan hukum adat lokal.
Camat Bukit Barisan, Erinaldi, SH MM saat dikonfirmasi media pada Kamis malam (20/8), memberikan penegasan hukum secara objektif. Ia menyatakan bahwa urusan pelayanan dokumen administrasi negara untuk masyarakat tidak boleh dihambat oleh persoalan lain.
“Penerbitan NA untuk masyarakat oleh pemerintahan Nagari merupakan kewajiban dalam konteks pelayanan masyarakat,” tegas Erinaldi.
Lebih lanjut, Erinaldi mendudukkan porsi aturan negara secara jelas bahwa pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil memiliki koridor hukum yang independen. Persoalan sanksi atau dinamika internal hukum adat tidak bisa membatalkan kewajiban pelayanan publik.
“Hal ini tentu terpisah dengan pelaksanaan hukum adat yang berlaku di salingka Nagari. Namun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat oleh Pemerintah Nagari, hukum adat yang berlaku di Nagari dapat menjadi pertimbangan,” tambahnya.
Ketika ditegaskan kembali apakah proses administrasi negara tersebut berarti tidak memiliki sangkut paut langsung yang bersifat mengikat dengan hukum adat, Erinaldi membenarkan hal tersebut tanpa menafikan kearifan lokal.
“Iya (terpisah). Namun aturan adat yang berlaku di Nagari dapat dijadikan pertimbangan,” pungkas Camat Bukit Barisan.
Dengan adanya garis kebijakan yang tegas dari pihak kecamatan, Pemerintah Nagari Baruah Gunuang diharapkan segera mengevaluasi pola pelayanan administrasi agar hak-hak konstitusional warga negara tidak lagi terbentur oleh aturan internal adat. Di sisi lain, hasil koordinasi ini juga menjadi angin segar bagi pasangan warga yang terlanjur nikah siri untuk mendapatkan kembali hak dokumen pendukung.
Tim












