Painan, Sumatera Barat– Pengadilan Negeri (PN) Painan resmi mengabulkan gugatan Legal Standing Perkara No.11/Pdt.Sus-LH/2026/PN.Pnn yang diajukan oleh organisasi lingkungan hidup, Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), terkait fasilitas kolam limbah yang tidak kedap air milik PT Transco Energi Utama (Incasi Raya Group) pada Rabu (19/08/2026).
Dalam amaran putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa pihak Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) berupa pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup.
Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H.,M.Ling menjelaskan bahwa pertimbangan hakim secara tegas mewajibkan pihak Tergugat untuk melakukan langkah-langkah pemulihan teknis di area kolam limbah operasionalnya.
”Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim memerintahkan Tergugat untuk memperbaiki kolam limbah yang belum memakai lapisan kedap air agar memakai kedap air, serta melakukan monitoring pasca pemulihan. Seluruh pembiayaan ditanggung sepenuhnya oleh Tergugat dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tegas Soni.
Putusan ini diambil setelah Majelis Hakim melakukan serangkaian tahapan persidangan yang komprehensif, mulai dari pemeriksaan pokok perkara, bukti-bukti surat, keterangan para saksi, hingga pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi objek sengketa. Melalui pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menerapkan prinsip In Dubio Pro Natura—yakni asas hukum yang mengutamakan perlindungan dan kelestarian lingkungan hidup saat menghadapi ketidakpastian atau sengketa lingkungan hidup.
Atas kemenangan gugatan ini, pihak AJPLH menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada jajaran Majelis Hakim PN Painan yang menangani perkara ini dinilai objektif dan berani mengambil keputusan demi keberlanjutan lingkungan yang baik dan sehat.
”Kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup sangat mengapresiasi putusan pengadilan yang berdiri tegak berpihak kepada keadilan lingkungan hidup,” tutup Soni.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Tergugat dari manajemen PT Transco Energi Utama (Group Incasi Raya) belum memberikan rilis resmi atau keterangan terkait langkah hukum selanjutnya yang akan diambil pasca-putusan tersebut. (Team Redaksi)












