Padang Pariaman,Sumbar24jam.com — Atmosfer politik menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu kini berada di titik nadir keadilan. Kontestasi yang semula diharapkan menjadi pesta demokrasi tingkat desa, kini berubah menjadi medan penuh kecurigaan akibat tipisnya selisih suara dan aroma intervensi kekuasaan, Kamis (13/8/2026)
Adanya dugaan aroma konflik kepentingan di kampung halaman Bupati menjadi sebuah misteri di tengah tengah masyarakat karena baru pertama sepanjang sejarah Pungutan Suara Ulang ( PSU) terjadi. Ketegangan tersebut bermula dari hasil pemungutan suara perdana yang memperlihatkan keunggulan tipis Sufriadi atas Suherdi dengan selisih hanya 25 suara.
Setelah pleno ditetapka pihak Suherdi langsung bergerak cepat melaporkan dugaan pelanggaran administrasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Padang Pariaman. Langkah tersebut direspons kilat oleh Bupati Padang Pariaman dengan mengeluarkan keputusan resmi pelaksanaan PSU.
Namun, kecepatan respons pemerintah daerah ini justru memicu polemik baru dan memunculkan bisik-bisik miring di tengah masyarakat. Isu miring mencuat seiring beredarnya informasi bahwa salah satu calon yang bertanding merupakan kerabat dekat yakni mamak atau paman kandung dari sang Kepala Daerah.
Kondisi tersebut melahirkan pertanyaan besar dari warga lokal: “Apakah ada udang di balik batu?” Publik kini mempertanyakan apakah pembengkakan wilayah PSU dari yang semula dilaporkan bermasalah hanya 1 TPS menjadi 2 TPS murni karena kelalaian teknis panitia, atau merupakan skenario terstruktur yang dirancang demi memenangkan elite tertentu di kampung halaman Bupati sendiri.
Pelaksanaan PSU ini kian dinilai cacat prosedur menyusul adanya pergerakan terselubung di ruang digital. Secara hukum tata negara dan regulasi pemilihan kepala desa, masa kampanye telah ditutup total sejak memasuki masa tenang pemilihan pertama. Secara yuridis, tidak ada ruang bagi adanya kampanye baru, kampanye susulan, ataupun mobilisasi massa dalam bentuk apa pun menjelang PSU.
Dugaan aksi “kampanye silang” via WhatsApp yang mengarahkan dukungan di masa kritis ini dinilai menabrak aturan dan asas pemilu yang bersih. Tindakan mengarahkan massa melalui media digital di masa tenang berpotensi kuat melanggar kode etik dan hukum pemilihan, terutama jika terdapat unsur intimidasi, politik uang, atau penyebaran informasi yang menyesatkan.
Melihat situasi yang tidak lagi kondusif, warga Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu mendesak Badan Permusyawaratan Nagari (BPN), Panitia Pengawas Pilwana, serta DPMD Padang Pariaman untuk segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu. Pengawasan ekstra ketat di sisa waktu yang ada menjadi harga mati demi mencegah konflik horizontal antarpendukung.
“Masyarakat Nagari terus angkat suara serta menyampaikan bahwa Nagari kami bukan milik satu keluarga,” tegasnya.
Bagi masyarakat, PSU yang dijadwalkan pada Sabtu, 15 Agustus 2026 mendatang harus menjadi momentum pembuktian bahwa kedaulatan rakyat di Padang Pariaman tidak bisa diintervensi oleh relasi kekuasaan.
Warga menuntut garansi mutlak dari panitia pengawas agar tidak ada lagi celah kecurangan, manipulasi data, maupun intimidasi terselubung. Padahal sementara pihak calon telah menandatangani hasil pleno bahwasanya pemilihan tersebut telah berakhir.
Masyarakat menegaskan agar suara hati nurani rakyat dibiarkan berbicara murni tanpa rekayasa. Karena sejatinya, Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu bukan milik satu keluarga atau sekelompok penguasa, melainkan milik seluruh masyarakat. Pemimpin sejati harus lahir dari proses yang adil, bukan dari hasil jalan pintas yang mencederai hukum.
Sumber (Riki Caniago)












