Satlantas Polres Pessel Sosialisasikan Aturan Kendaraan Listrik, Pada Pelajar

Sumbar24jam.com|Pessel-Dalam rangka menekan angka lakalantas di kalangan pelajar pemakaian kendaraan listrik, Unit Kamsel Satlantas Polres Pessel sosialisasikan aturan kendaraan listrik.

Pantauan dilapangan Kanit Kamsel Satlantas Polres Pessel Aiptu Riki Mustika, S.H, menyampaikan himbauan pada salah seorang pelajar sedang mengunakan sepeda motor listrik di jalan raya, dengan tidak menggunakan perlengkapan berkendara.

Kapolres Pessel AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.,S.H.,M.H melalui Kasat Lantas AKP Ade Saputra, S.H.,M.H mengatakan, sosialiasi aturan kendaraan listrik, dengan penekanan penting pada perbedaan antara sepeda listrik dan motor listrik, demi mencegah kecelakaan dan menertibkan pengguna di jalan raya.

Beberapa point utama disampaikan pada pengendara sepeda motor listrik pada para pelajar, tentang perbedaan sepeda dan motor,” terangnya.

Sepeda motor listrik, dalam pemakaiannya dibatasi kecepatan dan penggunaannya, sementara motor listrik berkecepatan tinggi disamakan dengan kendaraan bermotor konvensional.

Larangan pemakaian di jalan raya, Ade jika sepeda listrik dilarang dipakai di jalan raya umum atau jalan besar karena tidak memiliki spesifikasi laik jalan dan minim fitur keselamatan untuk lalu lintas padat.

” Seperti diketahui bersama, area khusus sepeda motor listrik hanya diizinkan pada jalur khusus atau kawasan tertentu seperti perumahan, area wisata, dan jalur sepeda,” tegas Kasat Lantas.

Aturan motor listrik, yang sah di jalan raya wajib memenuhi uji tipe, memiliki STNK, menggunakan plat nomor, serta pengendaranya harus memiliki SIM dan memakai helm.

Dan sasaran edukasi, melalui penyuluhan rutin dilakukan ke sekolah-sekolah (Go to School) dan langsung kepada orang tua atau anak-anak yang kerap kedapatan mengabaikan batas keselamatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *