Sumbar24jam.com|Pessel – Polemik mengenai status administrasi bus operasional SMAN 3 Painan yang terdaftar atas nama mantan Kepala SMAN 3 Painan, Muslim Arif, mendapat penjelasan dari pihak yang terlibat dalam proses pengadaannya. Muslim Arif menegaskan, pencantuman namanya pada dokumen kendaraan dilakukan semata-mata untuk memenuhi persyaratan administrasi pembiayaan melalui sistem kredit, bukan sebagai bentuk kepemilikan pribadi.
Bus tersebut diketahui digunakan sebagai kendaraan operasional sekolah untuk mendukung berbagai kegiatan pendidikan, mulai dari mengantar siswa mengikuti perlombaan, kunjungan edukasi, kegiatan akademik, hingga aktivitas resmi sekolah lainnya.
Muslim Arif menjelaskan, saat proses pengadaan bus dilakukan, Komite SMAN 3 Painan belum memiliki status badan hukum yang dapat menjadi debitur dalam perjanjian pembiayaan kendaraan dengan perusahaan leasing maupun dealer.
Menurutnya, pihak dealer menyampaikan bahwa pengajuan kredit tidak dapat diproses apabila menggunakan nama Komite SMAN 3 Painan karena tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan perusahaan pembiayaan.
“Pada waktu itu sudah ada kesepakatan antara pihak sekolah, Komite Sekolah, dan pihak dealer. Karena komite tidak berbadan hukum, maka nama saya digunakan sebagai penanggung jawab dalam dokumen kredit,” ujar Muslim Arif.
Ia menegaskan, penggunaan namanya hanya sebatas memenuhi ketentuan administrasi pembiayaan. Sejak awal, bus tersebut diperuntukkan sepenuhnya sebagai kendaraan operasional SMAN 3 Painan dan bukan menjadi aset pribadi.
Muslim Arif juga mengatakan bahwa sejak awal telah disepakati, setelah seluruh kewajiban kredit dinyatakan lunas, kendaraan akan diproses untuk dibaliknamakan kepada sekolah atau Komite SMAN 3 Painan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
“Kalau kredit sudah lunas, kendaraan itu bisa dibaliknamakan kepada sekolah atau komite sesuai kesepakatan yang dibuat sejak awal,” katanya.
Keterangan tersebut dibenarkan Ketua Komite SMAN 3 Painan, Dr. Busral. Ia menyatakan, proses pengadaan bus memang dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak sekolah, komite, dan dealer agar kebutuhan transportasi sekolah tetap dapat direalisasikan.
“Perjanjian antara kepala sekolah sebagai penanggung jawab dengan pihak dealer memang ada. Itu dibuat sebagai solusi atas persyaratan administrasi pembiayaan. Komite mengetahui dan menyetujui mekanisme tersebut karena sejak awal kendaraan itu memang diperuntukkan bagi kepentingan sekolah,” kata Dr. Busral.
Menurut Busral, keberadaan bus telah memberikan manfaat besar bagi sekolah, terutama dalam mendukung mobilitas siswa mengikuti berbagai kegiatan di tingkat kabupaten, provinsi maupun nasional.
Secara administrasi, kepemilikan kendaraan bermotor dibuktikan melalui Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam praktik pembiayaan kendaraan, identitas yang tercantum pada dokumen tersebut umumnya mengikuti nama debitur atau penanggung jawab yang disetujui perusahaan pembiayaan selama masa kredit berlangsung.
Dalam aspek hukum, hubungan pembiayaan kendaraan merupakan perjanjian antara kreditur dan debitur sebagaimana diatur dalam hukum perdata. Karena itu, perusahaan pembiayaan berwenang menentukan syarat siapa yang dapat menjadi debitur sesuai kebijakan internal dan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, pembiayaan kendaraan juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mengatur hak dan kewajiban para pihak selama objek pembiayaan masih menjadi jaminan fidusia.
Sementara itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur fungsi komite sebagai lembaga mandiri yang memberikan pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan mediasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Namun, regulasi tersebut tidak secara khusus menetapkan Komite Sekolah sebagai badan hukum yang secara otomatis dapat menjadi debitur dalam perjanjian pembiayaan kendaraan.
Karena itu, dalam praktik pembiayaan, perusahaan leasing dapat meminta seorang penanggung jawab perseorangan yang memenuhi syarat hukum untuk menandatangani akad kredit.
Muslim Arif berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai latar belakang administrasi pengadaan bus SMAN 3 Painan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan secara terbuka dan berdasarkan kesepakatan antara sekolah, Komite SMAN 3 Painan, serta pihak dealer. Setelah seluruh kewajiban kredit diselesaikan, proses balik nama kendaraan akan dilakukan sesuai ketentuan administrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)












