Pilubang (50 Kota),Sumbar24jam.com – Satuan Kepolisian Resor (Polres) 50 Kota berhasil membekuk seorang pria paruh baya berinisial T (41), warga Jorong Balai, Kenagarian Pilubang, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. T diduga kuat menjadi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial AZ (12) tahun.
Penangkapan ini memicu gelombang kecaman dari warga setempat yang geram atas tindakan bejat pelaku. Kasus ini resmi ditangani kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/93/VII/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar pada 8 juli 2026 lebih kurang pukul 00.00 WIB saat salah satu keluarga korban melaporkan perihal ini.

Kronologi Terbongkarnya Aksi Bejat Pelaku
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini pertama kali terbongkar dari kecurigaan pihak keluarga. Tante korban, A, menceritakan kepada awak media bahwa pihak keluarga mulai mengetahui kejadian ini sekitar pukul 23.00 atau 24.00 WIB.
Saat itu, ayah korban yang bernama inisial A menghubungi istrinya, D, untuk menanyakan keberadaan anak mereka setelah mendapat kabar miring dari seorang kerabat bernama R melalui Dt. Bosa, bahwa anak mereka telah dilecehkan. Ibu kandung yang terkejut langsung memberi tahu keluarga besar lainnya.
Malam itu juga, sanak saudara berkumpul di rumah D di Pilubang dan langsung menanyai korban. Kepada ibunya, korban AZ mengaku telah dilecehkan oleh Pak T di kamar mandi (WC) rumah inisial MI. Pelaku membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang tunai bervariasi, mulai dari Rp5.000 hingga Rp80.000 rupiah.
Mirisnya, tindakan keji pelaku T terhadap korban diduga sudah berlangsung lama sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD). Kasus ini juga disebut-sebut sempat diketahui oleh rekan korban karena adanya rekaman video.
Korban Diduga Lebih dari Satu Orang
Pihak Satreskrim Polres 50 Kota melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menyatakan bahwa perkara ini sedang dalam proses pemberkasan untuk masuk Tahap I.
Polisi mengungkapkan ada dua orang yang dilaporkan dalam lingkaran kasus ini. Salah satu terduga pelaku lainnya berinisial T diamankan langsung di ruangan PPA pada tanggal 28 Juli 2026.
Awak media saat mencoba konfirmasi ke pihak penyidik Ia menjelaskan masih proses lidik (penyelidikan). Korban anak tidak keterbelakangan mental, cuma daya ingatnya yang lemah. Untuk semuanya normal,” jelas penyidik Unit PPA Polres 50 Kota saat dikonfirmasi media.
Sedangkan pihak keterangan perangkat Wali Nagari Pilubang, Endi Refli, membenarkan adanya informasi dugaan tindakan persetubuhan di bawah umur tersebut melalui pesan singkat WhatsApp.
Ia menyatakan bahwa kasus ini sepenuhnya telah diserahkan dan dipercayakan kepada pihak kepolisian. Di sisi lain, Kepala Jorong setempat belum memberikan respons hingga berita ini diturunkan.
Keluarga besar korban menyampaikan rasa kekecewaan keluarga dan Trauma mendalam Korban yang harus kami terima. Saat ini
Kondisi psikologis korban dilaporkan mengalami trauma berat dan perubahan perilaku yang drastis.
“Kejiwaan anak kami sudah berubah serta ada rasa ketakutan yang mendalam. Saat ditanya oleh pihak laki-laki, ia pun sontak menangis. Kami keluarga meminta hukuman ini seadil-adilnya. Kami juga akan segera menuntut secara hukum adat karena masa depan anak kami sudah hancur,” ungkap salah satu perwakilan keluarga korban dengan nada kesal.
Pihak keluarga juga melayangkan kekecewaan mendalam terhadap perangkat Nagari dan jajarannya. Menurut mereka, hingga saat ini belum ada satu pun perangkat desa yang datang berkunjung untuk melihat kondisi psikologis anak atau sekadar berkoordinasi mengenai penanganan kasus ke depan.
Tuntutan Hukum Maksimal dan Kebiri Kimia.

Tim Kuasa Hukum Korban dari kantor hukum Zona Asyuni, yang terdiri dari Vault Vandellant, Zona Asyuni, S.H., Abu Jihad Akbart, S.H., dan Wahyudi, S.H., menyampaikan apresiasi sekaligus tuntutan tegas terhadap jalannya kasus ini.
“Terima kasih banyak Polres 50 Kota, khususnya Unit PPA, sudah menanggapi laporan dari kita dengan cepat. Kami memohonkan agar pelaku dijatuhi hukuman yang semaksimal mungkin,” tegas Tim Kuasa Hukum.
Atas perbuatannya, tersangka T kini mendekam di sel tahanan Mapolres 50 Kota dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mengingat korban diduga lebih dari satu orang, pelaku terancam hukuman tambahan berupa pemberatan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 hingga 20 tahun penjara, hingga pidana tambahan berupa tindakan kebiri kimia.









