PTUN Padang Nyatakan Gugatan Sengketa Pilwana Kapuh Utara Tidak Dapat Diterima, Penggugat Dinilai Tidak Miliki Legal Standing

Sumbar24jam.com|Pessel-PADANG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan. Putusan tersebut dipublikasikan melalui laman informasi PTUN Padang pada Kamis (30/7/2026).

Perkara ini diajukan oleh Frima Yunila Masta, S.Pd.I., M.Pd. sebagai penggugat terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Pesisir Selatan serta Panitia Pemilihan Wali Nagari Kapuh Utara sebagai pihak tergugat. Gugatan tersebut berkaitan dengan proses penyelenggaraan Pilwana Kapuh Utara yang berlangsung pada tahun 2025.

Berdasarkan amar putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai kedudukan hukum (legal standing) penggugat.

Majelis hakim menilai bahwa penggugat tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan dalam perkara tersebut. Atas dasar itu, pemeriksaan terhadap pokok sengketa tidak dilanjutkan.

Dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO). Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses pemeriksaan perkara pada tingkat PTUN Padang.

Selain menyatakan gugatan tidak dapat diterima, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp430.000,00 atau empat ratus tiga puluh ribu rupiah.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026, setelah melalui rangkaian persidangan sesuai dengan mekanisme hukum administrasi negara yang berlaku.

Dengan diterimanya eksepsi mengenai legal standing, majelis hakim tidak memasuki pemeriksaan substansi atau pokok sengketa terkait proses Pemilihan Wali Nagari Kapuh Utara.
Dalam perkara ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah turut memberikan pendampingan hukum kepada pihak pemerintah daerah.

Tim kuasa hukum khusus Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berada di bawah koordinasi Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pesisir Selatan, Yudi Andri, S.Y., S.H., M.Si.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pesisir Selatan, Yudi Andri, S.Y., S.H., M.Si., mengatakan bahwa putusan PTUN Padang tersebut merupakan hasil dari proses persidangan yang telah berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Putusan PTUN Padang tersebut merupakan hasil dari proses persidangan yang telah berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Yudi Andri.

Ia menjelaskan, informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang secara tegas mencantumkan amar putusan yang menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai tidak adanya legal standing penggugat, menyatakan gugatan tidak dapat diterima, serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp430.000,00.

Menurut Yudi Andri, putusan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap sengketa administrasi negara yang berkaitan dengan Pilwana Kapuh Utara pada tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara Padang.

“Dengan putusan tersebut, sengketa administrasi negara terkait Pilwana Kapuh Utara pada tingkat PTUN Padang telah memperoleh kepastian hukum melalui Putusan Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG,” jelasnya.

Meski demikian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, para pihak dalam perkara tersebut masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila menghendakinya. Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa masih terbuka melalui mekanisme hukum yang tersedia sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *