Sumbar24jam.com|Pessel – Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali membongkar kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial DN (31), Rabu malam (29/7).
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Hardi Yasmar, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran barang haram di wilayah hukum setempat. Operasi penindakan hukum ini dilangsungkan sekira pukul 19.00 WIB di tepi jalan dekat kebun jagung, Kampung Pasar Sungai Tunu, Kenagarian Sungai Tunu, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, setelah menerima aduan serta keresahan dari warga.
Proses penangkapan dilakukan secara cepat dan terukur setelah tim opsnal Satresnarkoba Polres Pessel melakukan penyelidikan serta pengintaian mendalam di lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi. Begitu target terpantau di lokasi kejadian, petugas langsung bergerak mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Penggeledahan badan kemudian dilakukan dengan disaksikan langsung oleh kepala kampung dan ketua pemuda setempat guna menjamin transparansi serta keabsahan tindakan kepolisian di lapangan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Polres Pesisir Selatan mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang dan sembilan paket kecil narkotika golongan I jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp435.000,-. Tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini DN beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut.(*)












