Payakumbuh, Sumbar24jam.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial BW (28), warga Kelurahan Parit Muko Aie, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh, yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar lintas jenis narkoba.
Tersangka BW tidak berkutik saat disergap tim opsnal pada Jumat sore (17/7/2026) kemarin sekitar pukul 17.44 WIB. Aksi penangkapan tersebut dilakukan di pinggir Jalan Punai, RT 002/RW 003, Kelurahan Parit Muko Aie, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari.
Dari hasil penggeledahan badan dan tempat, polisi berhasil menyita barang bukti siap edar berupa tujuh paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,83 gram serta enam paket diduga ganja seberat 25,23 gram.
Selain barang haram tersebut, petugas mengamankan satu unit telepon genggam, empat bungkus plastik klip bening kosong, satu bungkus kertas papir merek RAW, satu unit timbangan digital, serta sebuah buku tulis yang diduga kuat berisi catatan transaksi aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif jajaran Satresnarkoba terhadap laporan keresahan masyarakat mengenai aktivitas peredaran gelap di kawasan tersebut.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kami menemukan paket sabu dan ganja sekaligus beserta perlengkapan pendukungnya. Keberadaan timbangan digital, plastik klip kosong, serta buku catatan menjadi petunjuk krusial yang saat ini terus didalami penyidik untuk membongkar jaringan maupun pola peredaran pelaku,” ungkap AKP Gusmanto.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BW beserta seluruh barang bukti kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Payakumbuh berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/43/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Payakumbuh/Polda Sumatera Barat. Seluruh barang bukti tersebut juga akan segera diuji ke laboratorium forensik untuk memperkuat berkas perkara.
Atas tindakan nekatnya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun kurungan penjara.
AKP Gusmanto menegaskan bahwa Polres Payakumbuh tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba. “Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkoba,” pungkasnya.






