PEKANBARU, Sumbar24jam.com – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar sukses membongkar gudang penyimpanan narkotika berskala besar di Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang kurir berinisial YY (42) beserta berbagai jenis barang bukti narkoba dalam jumlah fantastis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi yang diterima tim opsnal mengenai adanya dugaan aktivitas gudang narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
“Tim gabungan segera melakukan penyelidikan lapangan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika. Di lokasi tersebut, petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti awal,” ujar Kombes Pol Putu Yudha, Jumat (24/7).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap YY dilakukan pada Selasa (30/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah menggeledah rumah kontrakan pertama dan menemukan narkoba, petugas melakukan pengembangan interogasi di tempat.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, tim kemudian bergerak melakukan penggeledahan di rumah kontrakan kedua yang juga difungsikan untuk menyimpan barang haram tersebut,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan di kedua lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa:
4 bungkus sabu dengan berat kotor 4 kilogram.
48.411 butir pil ekstasi.
21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi seberat 535 gram.
322 cartridge mengandung etomidate.
729 butir pil Happy Five
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka YY diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkoba berdasarkan instruksi dari pengendali utamanya.
“Tersangka mengaku sudah menjalankan profesi sebagai kurir narkoba selama lebih dari satu tahun. Dari hasil kejahatan tersebut, ia bahkan telah membeli kendaraan berupa mobil dan sepeda motor,” tambah Kombes Pol Putu Yudha.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap bandar utama atau pengendali jaringan yang identitasnya telah dikantongi. Selain itu, petugas juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna melacak dan menyita seluruh aset bernilai ekonomis yang dibeli menggunakan uang hasil bisnis narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YY beserta seluruh barang bukti kini telah ditahan di Mapolda Riau guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. (Red)











