Payakumbuh, Sumbar24jam.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang pria yang diduga keras terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Kasus pidana ini diketahui terjadi di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota yang beralamat di Jalan Arisun, Kecamatan Payakumbuh Utara.
Saat di hubungi oleh awak media sumbar24jam kepada Kasat reskrim melalui telpon WhatsApp menyampaikan aksi penangkapan secara maraton yang dipimpin oleh jajaran IPTU Andrio Surya Putra Siregar bersama IPDA Zulmi Fadhil Frengky ini berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi berbeda pada Jumat (17/7/2026) malam.
Kedua tersangka yang kini telah resmi ditahan di Polres Payakumbuh adalah Inisial E (52), seorang wiraswasta asal Jorong Sikabu-kabu, Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang, Kecamatan Luak. Tersangka kedua inisial A (43), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kampar, Riau, yang saat ini berdomisili di Jorong Koto Penjaringan, Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau.
Kronologi Penangkapan di Kafe dan Rumah Kontrakan.
Operasi penangkapan bergerak cepat pada Jumat malam. Petugas pertama kali menyergap tersangka inisial E sekitar pukul 19.00 WIB saat berada di sebuah kafe ternama di jantung kota Payakumbuh
Setelah mengamankan tersangka pertama, tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan pengembangan di lapangan. Menjelang tengah malam, tepatnya pukul 23.30 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka kedua, inisial A di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur.
Terancam KUHP Baru atas Kasus Lahan
Kasus yang menjerat kedua tersangka ini berawal dari Laporan Polisi yang masuk pada tanggal 17 September 2024 silam. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, perkara pemalsuan dokumen atau penggelapan hak ini diduga terjadi dalam rentang waktu bulan Desember 2019 hingga Desember 2021.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 391 Ayat (2) atau Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Pihak kepolisian memastikan proses penangkapan dan penahanan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh tengah melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan lebih lanjut ke pihak kejaksaan.












