Payakumbuh, Sumbar24jam.com – Upaya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lima Puluh Kota untuk memediasi kisruh kepemilikan sebidang tanah seluas kurang lebih 6.370 meter persegi berujung buntu. Pertemuan klarifikasi yang dijadwalkan pada Selasa (22/7/2026) pukul 09.00 WIB gagal terlaksana setelah pihak inisial JP mangkir dari undangan resmi institusi agraria tersebut.
Mediasi yang bertempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lima Puluh Kota, Jalan Arisun Nomor 30, Payakumbuh Utara, ini sedianya mempertemukan JP dengan Hendryola Asmira.
Kedua belah pihak tengah bersengketa atas kepemilikan lahan di Padang Sindia, Jorong Belubus, Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota. Objek tanah tersebut diketahui merupakan lahan yang dibeli Hendryola Asmira atas kepemilikan Afrizal Dt. Ghindo beberapa bulan lalu.
Pertemuan ini merujuk pada surat undangan klarifikasi resmi dari BPN dengan Nomor: MP 01.02/1169-13.07/VII/2026. Perseteruan ini mencuat setelah pihak Hendryola Asmira melalui kuasa hukumnya, Nur Islami, S.H., melayangkan surat sanggahan resmi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional 50 Kota.
Surat dengan Nomor: 001/permohonan pembatalan/2026 tertanggal 2 Juni 2026 tersebut yang berisi permohonan pembatalan penerbitan sertifikat tanah atas nama inisial JP.
Dalam sanggahannya, Nur Islami secara tegas menyatakan bahwa objek tanah seluas 6.370 meter persegi tersebut statusnya masih dalam sengketa kepemilikan yang belum berkekuatan hukum tetap.
Mangkirnya JP dalam agenda krusial ini memicu kekecewaan mendalam bagi pihak Hendryola Asmira. Di hadapan awak media, ia menyayangkan itikad pihak lawan yang tidak hadir untuk adu data secara transparan.
“Kami sangat kecewa dengan ketidakhadiran saudara JP. Padahal, forum klarifikasi di BPN ini adalah momen penting untuk mendengarkan argumen kedua belah pihak secara berimbang, sekaligus membuktikan siapa pemilik lahan yang sah berdasarkan bukti-bukti otentik,” ujar Hendryola dengan nada kecewa.
Di lokasi yang sama, pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lima Puluh Kota yang mendampingi Hendryola bersama penasihat hukumnya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berupaya maksimal memfasilitasi sengketa ini.
Sesuai prosedur, surat panggilan resmi telah dikirimkan jauh-jauh hari kepada kedua belah pihak. Akibat ketidakhadiran salah satu pihak, tim penanganan sengketa BPN terpaksa menunda jalannya mediasi,” ulasnya dihadapan Hendryola Asmira serta Kuasa hukum nya.
Pihak BPN menyatakan akan segera menjadwalkan ulang undangan klarifikasi lanjutan dalam waktu dekat guna memastikan kedua belah pihak hadir secara lengkap demi tercapainya kepastian hukum,” tegasnya.
Di penutup Hendryola Asmira serta kuasa hukum nya Nur Islami SH memperlihatkan bukti bukti sah Asli atas kepemilikannya serta menyerah kan penambahan data kepemilikan tanah sehingga kepemilikan surat tanah atas JP akan kita perbandingan yang dimiliki oleh JP.
Pegawai Badan Pertanahan kabupaten 50 kota menjelaskan, penambahan penguat atas data serta surat kepemilikan tanah lahan yang di sengketa kan akan Ia laporkan kepihak atasan serta akan diupayakan pemanggilan untuk kedua kalinya,” Imbuhnya.






