Mengurai Sengkarut Antrean Bio Solar di Sumbar: Sorotan Akademis Rispondi, S.I.Kom. Terhadap Penyelenggaraan Pembangunan Berkelanjutan

Oleh: Rispondi, S.I.Kom.(Akademisi / Pengamat Komunikasi Sumatera Barat)

PADANG,Sumbar24jam.com — Tata kelola sumber daya alam yang ideal menuntut keseimbangan mutlak antara pembangunan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kepatuhan hukum. Ketika keseimbangan ini terganggu, manifestasi dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat luas di sektor-sektor vital, termasuk dalam distribusi energi bersubsidi.

Akademisi sekaligus pengamat komunikasi, Rispondi, S.I.Kom., menyoroti fenomena kelangkaan dan antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar yang kerap menghiasi sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sumatera Barat. Menurutnya, antrean kendaraan yang mengular hingga berjam-jam bukan sekadar masalah teknis distribusi, melainkan sebuah indikasi adanya dislokasi suplai yang perlu diinvestigasi secara mendalam.

“Masyarakat harus mengorbankan waktu produktif mereka demi mendapatkan hak BBM bersubsidi. Ironisnya, setelah mengantre panjang, pasokan di pompa minyak sering kali dinyatakan habis. Kondisi ini memicu pertanyaan kritis di tengah publik: ke mana aliran Bio Solar bersubsidi ini sebenarnya bermuara?” ujar Rispondi dalam keterangan tertulisnya.

Korelasi Sektor Hulu-Hilir: Efek Domino Aktivitas PETI

Secara akademis, Rispondi menganalisis adanya dugaan korelasi kuat antara kelangkaan energi di sektor hilir dengan maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sektor hulu. Aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat diduga kuat ikut menyerap pasokan BBM bersubsidi melalui mekanisme pelangsiran terstruktur.

“Kita tidak boleh menutup mata terhadap analisis logis di lapangan. Pengoperasian alat berat pada sektor pertambangan ilegal membutuhkan bahan bakar dalam jumlah besar. Ketika ada dugaan bahwa pasokan tersebut dipasok dari mobil-mobil lansiran di SPBU, maka secara otomatis hak masyarakat sipil dan sektor transportasi publik terampas,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut, Rispondi menekankan bahwa aktivitas PETI di Sumatera Barat tidak hanya merusak ekosistem lingkungan dan tatanan sosial, tetapi juga menciptakan distorsi ekonomi regional.

Peran krusial penegak Hukum dan media massa dalam perspektif pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan, peran aparat penegak hukum menjadi garda terdepan. Publik menaruh harapan besar agar institusi penegak hukum dapat melakukan tindakan preventif dan represif yang tegas guna menghentikan aktivitas PETI di Sumatera Barat.

“Jika hulu persoalannya—yaitu aktivitas tambang ilegal—dapat ditertibkan dan dihentikan secara total oleh aparat berwenang, kita optimis ketersediaan Bio Solar di SPBU akan kembali normal. Penegakan hukum yang konsisten adalah kunci utama mengurai kemacetan dan kelangkaan ini,” tegas lulusan Ilmu Komunikasi tersebut.

Di sisi lain, Rispondi juga mengingatkan pentingnya peran media massa seperti Sumbar Times Oke untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial. Media harus konsisten menyuarakan kepentingan publik dan memastikan bahwa penyelenggaraan pembangunan di sektor komoditas strategis tetap berjalan di atas koridor hukum.

“Media memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal isu ini. Melalui pemberitaan yang objektif, berimbang, dan edukatif, media bersama elemen masyarakat dapat mendorong lahirnya kebijakan yang transparan serta mendukung penegakan hukum yang berwibawa demi kesejahteraan Sumatera Barat,” pungkasnya.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed