Limapuluh Kota, Sumbar24jam.com – Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan oknum aparat kembali bergulir ke ranah hukum. Seorang warga bernama Arman Dt Gampo Alam resmi menempuh jalur hukum setelah menjadi korban dugaan aksi pengeroyokan, pemukulan, hingga tindakan pengancaman menggunakan senjata api (senpi) yang diduga kuat dilakukan oleh oknum anggota TNI.
Tragedi Pengeroyokan empat bulan silam yang lalu membawa duka dan trauma yang mendalam terhadap Arman Dt Gampo Alam (59)tahun , seorang petani suku Melayu asal Jorong Sopan Tanah, Kenagarian Maek, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Peristiwa mencekam tersebut kini akan dilaporkan secara resmi oleh pihak korban bersama penasihat hukumnya kepada pihak berwenang (Denpom/Pomdam terkait) guna mendapatkan keadilan serta penegakan hukum yang transparan tanpa pandang bulu.
Oknum TNI tersebut berinisial R Ini diketahui berdinas di pulau jawa yang berasal Dari nagari Maek serta belum diketahui kesatuan dimana Ia ditugaskan, Ia diduga ikut serta dalam aksi pengeroyokan dengan mengeluarkan senjata Api serta mengacam Arman datuak Gampo Alam saat terjadi sengketa Tanah Ulayat atas kepemilikan antara keduanya di daerah Nagari Maek kecamatan Bukit Barisan kabupaten 50 Kota.
Menurut kronologi yang dihimpun, insiden bermula saat korban, Arman Dt Gampo Alam, didatangi oleh sejumlah orang yang di antaranya terindikasi sebagai oknum prajurit aktif. Tanpa dasar argumen yang jelas, situasi di lokasi langsung memanas hingga berujung pada aksi pengeroyokan fisik secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka memar di bagian tubuhnya.
Tidak berhenti di situ, situasi kian menegangkan ketika salah satu oknum diduga mencabut senjata api dan mengarahkannya kepada korban sebagai bentuk intimidasi dan pengancaman nyata,” ujarnya.
“Klien kami tidak hanya mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan massal, tetapi juga trauma psikologis yang berat akibat diancam menggunakan senjata api di depan umum. Tindakan ini sudah murni pelanggaran pidana berat, apalagi diduga dilakukan oleh oknum yang seharusnya menjadi pelindung rakyat,” ujar tim penasihat hukum Arman Dt Gampo Alam, Senin (13/7/2026).
Korban Arman DT Gampo Alam mendesak Denpom Proses Hukum Secara Tegas serta
Pihak korban menegaskan tidak akan menoleransi jalur damai di luar pengadilan dan meminta Panglima TNI serta Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) setempat memberikan perhatian khusus pada kasus ini.
Penasihat hukum korban Faisal Munir SH.MH memastikan seluruh bukti visum, saksi mata di lokasi kejadian, hingga bukti penunjang lainnya diserahkan kepada penyidik militer untuk memperkuat pelaporan akan peristiwa kejadian kliennya di saat terjadi dilapangan,” tegasnya.
” Kita akan mencari identitas oknum TNI inisial R tersebut serta bertugas dikesatuan mana, karena saat Ini diketahui oknum tersebut bertugas di pulau jawa,”jawabnya.
Secara hukum, oknum TNI sama sekali tidak boleh mengeluarkan atau menodongkan senjata api kepada masyarakat sipil, kecuali dalam kondisi operasi militer resmi atau demi membela diri dari ancaman yang membahayakan nyawa secara langsung.
Tindakan menodongkan senjata api secara sewenang-wenang di luar prosedur resmi dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat dan tindak pidana.
Tim Awak media mengkofirmasi langsung bersama Dandim Letkol Inf. Adi Nofriadi Nata, S.E. Kodim 0306/50 Kota mempertanyakan kasus dugaan penodongan senjata Api oleh oknum TNI tersebut melalui telpon WhatsApp, serta menjawab Ia baru mengetahui perihal tersebut serta akan menindak lanjuti infomasi tersebut,” tegasnya.
Sedangkan Pangdam Mayor Jenderal TNI Arif Gajah Mada, yang memimpin Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol saat di Konfirmasi Tim awak media melalui chat whatshaap belum menjawab akan laporan peristiwa Ini saat Tim media kotegasnya beberapa hari kebelakang.
Berikut adalah pasal-pasal dan Undang-Undang (UU) yang mengatur hukuman bagi oknum TNI yang melakukan tindakan tersebut:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) Karena pelaku merupakan prajurit aktif, tindakan kekerasan dan ancaman menggunakan senjata akan dijerat menggunakan pasal pidana militer:
Pasal 106 KUHPM (Penyalahgunaan Kekuasaan/Arogansi Jabatan): Mengatur hukuman bagi prajurit yang menyalahgunakan kekuasaan atau senjata militer untuk menakuti atau menindas rakyat sipil.
Pasal 124 KUHPM: Mengatur sanksi bagi prajurit yang melakukan kekerasan nyata atau ancaman kekerasan kepada masyarakat.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Umum, meskipun diadili di Pengadilan Militer, pasal-pasal dalam KUHP umum tetap diadopsi untuk menjerat pidananya:
Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan Ancaman Kekerasan): Menodongkan senjata api masuk dalam unsur memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu di bawah ancaman kekerasan fisik/psikis.
Pasal 351 KUHP (Penganiayaan) jika penodongan tersebut disertai dengan pemukulan atau pengeroyokan.
3. UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Jika senjata api tersebut digunakan di luar kedinasan resmi, tanpa surat perintah, atau digunakan untuk aksi kriminalitas personal, oknum tersebut dapat dijerat pasal penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.
4. Sanksi Disiplin dan Pemecatan (UU TNI No. 34 Tahun 2004)
Selain hukuman penjara melalui Peradilan Militer (Puspm/Denpom), oknum TNI yang terbukti menodong warga sipil secara ilegal akan menghadapi sanksi internal kedinasan:
– Sanksi Administratif: Penundaan pangkat dan jabatan.
– Pemecatan: Dipecat secara tidak hormat (PDTH) dari dinas militer karena dianggap telah merusak citra institusi TNI dan melanggar 8 -Wajib TNI (khususnya poin ke-7: Tidak sekali-kali merugikan rakyat dan poin ke-8: Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat).
Langkah tegas membawa kasus ini ke meja hukum diambil demi memberikan efek jera, sekaligus menjaga marwah institusi TNI dari ulah segelintir oknum yang bertindak arogan dan sewenang-wenang terhadap masyarakat sipil,” ujar nya ke awak media.
Sesuai dengan instruksi tegas Markas Besar TNI mengenai penegakan disiplin prajurit, setiap pelanggaran hukum pidana, terlebih yang melibatkan penggunaan senjata api secara ilegal untuk mengancam warga, akan diproses secara mutlak melalui peradilan militer.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa Hukum Arman DT. Gampo Alam, Faisal Munir SH. MH tengah melakukan penyelidikan intensif, serta mencari tahu identitas oknum TNI tersebut serta mencari tahu berdinas dikesatuan Mana di pulau jawa dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta bersiap memanggil oknum-oknum yang terlibat dalam laporan dugaan pengeroyokan terhadap Arman Dt Gampo Alam tersebut.
Tim






