Dituding Lakukan Kebohongan Publik dan Maladministrasi, Oknum Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten 50 Kota, Akan Digugat ke Jalur Hukum

Limapuluh Kota, Sumbar24jam.com – Proses mediasi yang digelar di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lima Puluh Kota menyisakan ketegangan mendalam. Pihak pengusaha ayam petelur, Afrizal (Asoka), merasa dikelabui secara berjamaah oleh Kepala Bidang (Kabid) Perizinan beserta jajaran aparatur dinas satu pintu tersebut, Senin (13/7/2026)

Mediasi yang awalnya diagendakan untuk mencari titik terang pemenuhan legalitas operasional kandang ayam petelur, diduga kuat hanya menjadi siasat terselubung atau “jebakan batman” oknum dinas.

Agenda tersebut disinyalir sengaja dirancang demi memuluskan penutupan paksa aktivitas produksi pabrik kopra (pengolahan kelapa kering) PT Kapalo Koto di Jorong Balubus, Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguak, yang dikelola oleh pengusaha yang sama.

Mediasi Penuh Sandiwara dan Alibi Sepihak dan Ketegangan memuncak saat jajaran bidang perizinan mengeluarkan argumen sepihak yang tidak sinkron dengan komitmen awal. Afrizal (Asoka) mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media karena merasa dikhianati dalam forum resmi tersebut.
“Kami diundang tetapi tidak dipertemukan dalam satu ruangan mediasi yang sama.

Saya dibohongi saat undangan mediasi tersebut dan mendengar sendiri ucapan Kabid. Padahal, tujuan awal saya adalah melaporkan adanya kegaduhan serta kebisingan yang dialami oleh usaha ayam petelur saya,” ungkap Afrizal dengan nada geram.

Lebih lanjut, Kabid Perizinan justru melontarkan janji di depan pemilik kandang ayam untuk melayangkan surat penghentian aktivitas kepada pemilik pabrik kopra. Namun, hingga detik ini, PT Kapalo Koto tetap beroperasi normal tanpa ada tindakan nyata dari kedinasan terkait.

Pihak pengusaha menilai berkas perizinan untuk sektor ayam petelur sebenarnya telah memenuhi seluruh regulasi teknis. Hal itu termasuk Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/OT.140/7/2011 yang mengatur jarak minimal kandang ternak dari permukiman (500 meter hingga 1 kilometer), serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun, dokumen tersebut diduga sengaja ditahan di meja bidang perizinan sebagai posisi tawar (sandera) agar pengusaha bersedia menghentikan aktivitas pabrik PT Kepalo Koto (kopranya) .

“Ini jelas bentuk kebohongan publik dan konspirasi birokrasi yang tidak sehat bagi dunia investasi daerah,” tambah perwakilan pengusaha.

Afrizal juga mencium adanya persekongkolan terselubung di balik meja antara tiga instansi kedinasan dengan pemilik pabrik kopra yang dikenal sebagai orang berduit. “Bukannya jalan solusi yang saya dapatkan, melainkan mulut manis oknum kabid yang ternyata zonk,” Ujar nya.

Pengamat desak Ombudsman dan Inspektorat turun tangan serta merespons sengkarut ini, pengamat kebijakan publik setempat menegaskan bahwa tindakan membohongi pemohon izin dalam forum resmi merupakan pelanggaran kode etik berat dan indikasi kuat terjadinya maladministrasi terstruktur.

“Jika mediasi digunakan sebagai alat tipu daya untuk menekan pengusaha demi kepentingan tertentu di luar koridor hukum, maka Inspektorat dan Ombudsman harus segera turun tangan. Jajaran dinas satu pintu dari tingkat Kabid hingga staf yang terlibat bisa diperiksa atas dugaan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama,” tegasnya.

Afrizal ( Asoka) akan Tempuh Jalur Hukum demi Kepastian Investasi hingga berita ini diturunkan, suasana di internal DPMPTSP Kabupaten Lima Puluh Kota dilaporkan masih memanas serta tidak pernah awak media diberikan penjelasan pasti akan ucapan dan tanggung yang dikeluarkan.

Pihak pengusaha ayam tidak tinggal diam dan berencana membawa bukti rekaman serta dokumen hasil mediasi ke ranah hukum.
Mereka juga akan melaporkan oknum Kabid Perizinan beserta jajarannya ke Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Karena tidak adanya kepastian hukum dan tindakan nyata, kami akan mengambil upaya langkah hukum ke pengadilan untuk menuntut keadilan serta kerugian yang kami rasakan,” tutup Afrizal (Asoka) dengan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *