Febrie Adriansyah Mundur di Tengah Proses Hukum Polri, Kejagung Minta Semua Pihak Hormati Asas Praduga Tidak Bersalah

Jakarta,Sumbar24jam.com – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keputusan pengunduran diri tersebut diambil sebagai bentuk komitmen kuat untuk menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas institusi dalam proses penegakan hukum.

Langkah ini diambil seiring adanya proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” terang Anang Supriatna melalui siaran pers tertulis di Jakarta, Sabtu (11/7/2026) dini hari.

Lebih lanjut, pihak Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pihak-mana pun untuk bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Institusi Korps Adhyaksa tersebut menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang inkrah.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung memastikan roda organisasi di internal Jampidsus tetap solid dan tidak terganggu, sehingga komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi skala besar yang sedang berjalan akan terus dilanjutkan secara profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed