Soroti Fenomena Nikah Sesuku, Pemangku Adat Minang Tegaskan Sanksi Pengusiran hingga Denda Menyembelih Ternak

Padang Sumbar24jam.com – Isu pernikahan sesuku (pernikahan antara pria dan wanita yang berasal dari suku atau klan yang sama) di Minangkabau terus menjadi perbincangan hangat yang memicu dilema antara pemenuhan hukum agama dan kepatuhan terhadap hukum adat. Pasalnya, terdapat perbedaan mendasar antara hukum formal/agama dengan hukum ulayat adat yang berlaku di Ranah Minang.

Secara hukum Islam (Fikih) dan hukum positif di Indonesia yang tertuang dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, pernikahan sesuku hukumnya adalah boleh (mubah) dan sah, asalkan kedua belah pihak bukan merupakan mahram (tidak memiliki hubungan darah dekat/kandung).

Namun, kondisi ini berbanding terbalik dalam struktur adat Minangkabau. Berdasarkan filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”, adat Minangkabau justru melarang keras (memantangkan) pernikahan sesuku, meskipun kedua calon mempelai tidak memiliki hubungan darah dekat secara genetis.

Alasan Larangan dalam Adat Kawin Sasuku di Minang Kabau

Larangan ini berakar pada sistem kekerabatan matrilinial (garis keturunan ibu). Dalam adat Minang, orang-orang yang berada dalam satu suku dianggap sebagai saudara sekandung karena berasal dari satu nenek moyang yang sama (saparau atau sa-asbi).

Jika pernikahan sesuku tetap dilakukan, hal tersebut dianggap tabu dan dinilai dapat merusak tatanan sosial, mempersempit pergaulan kekerabatan, serta merusak fungsi pengawasan niniak mamak terhadap anak kemenakan.

Sanksi dan Hukuman Adat bagi Pelanggar
Bagi pasangan yang nekat melanggar aturan ini, hukum adat Minangkabau menyiapkan sanksi sosial dan moral yang cukup berat. Tingkat hukuman ini bisa bervariasi tergantung kesepakatan kerapatan adat di nagari masing-masing, di antaranya:

Dibuang Sepanjang Adat (Pengusiran): Pasangan tersebut dikeluarkan dari keanggotaan adat dan tidak lagi diakui sebagai warga adat setempat.

Dikucilkan dari Pergaulan Sosial: Tidak diundang dalam acara-acara adat (perhelatan) dan tidak dibantu jika mengalami kemalangan (kematian atau musibah).

Dicopotnya Gelar Kebesaran: Jika pelanggar adalah seorang pemangku adat (seperti Penghulu atau Datuk), maka gelar adatnya akan dicopot.

Sanksi Denda Adat: Membayar denda berupa semen, batu bata untuk fasilitas umum nagari, atau menyembelih ternak (sapi/kambing) untuk menjamu warga nagari sebagai bentuk pembersihan nama baik kampung.

Meski zaman terus berkembang dan beberapa nagari mulai melonggarkan aturan jika sukunya berbeda payung (pecahan suku), mayoritas masyarakat adat Minangkabau tetap memegang teguh larangan ini demi menjaga kelestarian adat dan harmonisasi sosial di dalam nagari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *