Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – Rencana Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menutup sementara operasional pabrik kopra PT Kapalo Koto di Jorong Balubus, Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguak, menuai tanda tanya besar Rabu, (24/6/2026).
Hingga saat ini, kepastian waktu eksekusi penutupan tersebut masih menjadi misteri akibat adanya indikasi saling lempar tanggung jawab dan mandeknya konfirmasi di tingkat birokrasi.
Wacana penghentian operasional ini mencuat menyusul protes keras dari Afrizal (Asoka), pemilik usaha kandang ayam petelur yang lokasinya berdampingan langsung—hanya berjarak 1 hingga 2 meter—dengan pabrik tersebut. Aktivitas pembakaran kopra diduga kuat menghasilkan polusi udara parah, sementara kebisingan mesin pabrik dinilai sangat mengganggu hingga menurunkan produktivitas telur.
Kondisi di lapangan ini dinilai kasat mata menabrak regulasi negara. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/OT.140/2/2014, jarak minimal kandang adalah 25 meter dari bangunan lain, serta idealnya 500 meter hingga 1 kilometer dari zona permukiman demi menjaga biosekuriti.
Secara aturan tata ruang, area peternakan ayam petelur dilarang keras bersebelahan langsung dengan industri yang menghasilkan polusi suara, debu, dan getaran mekanis. Hal ini juga dinilai melanggar hak warga atas lingkungan yang sehat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Merasa haknya diabaikan, Afrizal melontarkan kritik pedas kepada jajaran pemerintah daerah. “Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota seperti tidak ada gunanya, terutama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Peternakan, dan DPMPTSP. Ketidakjelasan ini memicu kegaduhan yang berdampak langsung pada ribuan ayam petelur yang saya pelihara selama bertahun-tahun,” tegas Afrizal dengan nada kecewa kepada awak media.
Padahal, pelanggaran tersebut sebelumnya sudah diaminkan oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengkajian, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Limapuluh Kota, Gusni Elvira, S.KM., M.KM., saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) beberapa bulan lalu. Saat itu, DLH menemukan bukti polusi asap dan kebisingan mesin yang tidak sesuai standar.
Dinas Lingkungan Hidup bahkan telah menyarankan agar tinggi cerobong asap dinaikkan minimal 20 meter dan mendesak pihak pabrik memindahkan posisi mesin menjauh dari area kandang.
Namun, janji tinggal janji. Afrizal justru mencium aroma “sandiwara” dalam proses mediasi kedua yang digelar di ruangan Bidang Pengawasan, Perizinan, dan Pengaduan DPMPTSP Limapuluh Kota. Ia menyayangkan ketidakhadiran para Kepala Dinas dari ketiga instansi tersebut. Mediasi tersebut hanya dipimpin oleh Kepala Bidang, Elfi Siskawati, beserta anggota tanpa mempertemukan kedua belah pihak secara langsung.
“Mediasi itu diduga hanya sandiwara sinetron. Kami tidak dipertemukan langsung dengan pemilik pabrik untuk mencari solusi. Anehnya, petugas di ruangan justru terkesan mencari-cari kesalahan perizinan usaha saya, padahal dokumen saya lengkap dan saya taat aturan.
Kabid Perizinan saat itu berjanji akan menyurati manajemen PT Kapalo Koto dan melakukan penutupan sementara selama proses pemindahan mesin. Nyatanya, itu cuma bumbu penyedap rasa. Aktivitas pabrik sampai sekarang tetap berjalan normal,” ungkap Afrizal geram.
Saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) dalam proses eksekusi, Kabid Pengawasan dan Perizinan DPMPTSP, Elfi Siskawati, sempat berkilah bahwa langkah awal akan dilakukan secara persuasif dengan menyurati pihak manajemen PT Kepalo Koto.
Berbeda hal cerita dengan menejemen penanggung jawab Pabrik kopra PT Kepalo Koto di Balubus yang akrap dipanggil ARI membeberkan pihaknya belum menerima Surat layangan dari kedinasan penutupan sementara aktivitas kegiatan Pabrik Kopra saat awak media bertatap muka disebuah warung harian beberapa hari sebelumnya sambil mengisi minyak sepeda motor roda dua, ” Jawabnya.
Ironisnya, saat awak media mencoba menelusuri kejelasan surat penutupan tersebut ke tingkat pimpinan, jajaran kepala dinas kompak bungkam. Kepala DPMPTSP Limapuluh Kota, Davli, S.Sos., M.Si., serta Kepala Dinas Peternakan, Drh. Devi Kusmira, sama sekali tidak merespons pertanyaan yang dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp. Sikap yang sama juga dipertunjukkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang enggan memberikan tanggapan.
Dipenutup pengusaha kandang Ayam petelur Afrizal ( Asoka) menegaskan kalau masih juga tidak di tutup sesuai kesepakatan, saya akan bertindak secara kekerasan serta dinas harus ikut bertanggung jawab,karena kerugian saya tambah melonjak karena ulah kebisingan pabrik yang terlalu berdekatan dengan ribuan ayam yang Ia pelihara.
Buruknya koordinasi antar-instansi dan aksi bungkam massal para pejabat ini memicu kekecewaan mendalam bagi warga terdampak. Publik menilai lambannya respons pemerintah daerah serta adanya kesan tebang pilih mencerminkan lemahnya penegakan hukum dalam menyelesaikan konflik industri di Kabupaten Limapuluh Kota,” tegasnya dengan geram.
Tim
![]()
