Sumbar24jam.com|Pessel – LSM Garuda Nasional menyerahkan tambahan alat bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan terkait dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Pesisir Selatan berinisial HK melalui pegawai UPTD Pertanian di tingkat kecamatan.
Penyerahan tambahan bukti tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Tim Investigasi LSM Garuda Nasional, Fahmi Yuhendra, kepada pihak Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan sebagai pelengkap laporan yang sebelumnya telah disampaikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Mohd. Radyan, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dede Mauladi, SH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tambahan dokumen dan barang bukti dari Tim Investigasi LSM Garuda Nasional.
Menurut Dede Mauladi, tambahan bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pendalaman yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap laporan dugaan pungli tersebut.
“Kami membenarkan adanya tambahan bukti yang disampaikan saudara Fahmi. Seluruh dokumen itu akan kami pelajari sebagai bagian dari proses yang sedang berjalan,” ujar Dede Mauladi di ruangannya Rabu (8/7/26).
Ia menegaskan, hingga saat ini Kejari Pesisir Selatan masih terus memproses laporan yang diajukan LSM Garuda Nasional sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Dede mengatakan, semakin banyak alat bukti yang diterima, maka akan semakin memudahkan tim dalam melakukan analisis dan pendalaman terhadap substansi laporan.
“Semakin banyak alat bukti yang disampaikan, tentu akan semakin mempermudah proses yang sedang kami lakukan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Investigasi LSM Garuda Nasional, Fahmi Yuhendra, mengatakan penyerahan tambahan bukti merupakan bentuk komitmen organisasinya dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan praktik yang diduga melanggar hukum.
Menurut Fahmi, bukti tambahan yang diserahkan merupakan hasil investigasi lanjutan yang dilakukan tim di lapangan, sehingga diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap fakta yang sebenarnya.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan belum menyampaikan hasil akhir dari proses pendalaman maupun langkah hukum lanjutan atas laporan tersebut. Proses masih berada pada tahap penelaahan terhadap dokumen dan alat bukti yang telah diterima.
Terkait dugaan yang ditujukan kepada PPK Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Pesisir Selatan berinisial HK, yang dihubungi lewat WhathsApp hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban.(***)






