121 Blok WPR Sumbar Mulai Disusun, Kabupaten Lima Puluh Kota Belum Masuk Daftar

Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – Pemerintah melalui sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Sumatera Barat.

Langkah ini dipertegas dalam paparan resmi bertajuk “Pengelolaan WPR Provinsi Sumatera Barat” yang mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 82.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sumatera Barat. Dalam dokumen tersebut, tercatat sebanyak 121 blok WPR dengan total luas mencapai 5.900,41 hektare yang tersebar di delapan kabupaten.

Daerah-daerah yang masuk dalam daftar penetapan tersebut meliputi :
Dharmasraya, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, Pasaman, Pasaman Barat, Agam, dan Tanah Datar. Penyusunan pengelolaan WPR ini tengah difasilitasi oleh Ditjen Minerba bersama PPSDM Geominerba, khususnya pada sejumlah blok emas di beberapa kabupaten.

Namun, absennya Kabupaten Lima Puluh Kota dari daftar penetapan blok WPR tersebut kini memicu perhatian publik. Saat dimintai konfirmasi oleh awak media sumbar24jam terkait tindak lanjut pengusulan WPR ke Kementerian ESDM pusat, Bupati Lima Puluh Kota, Safni Sikumbang, belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, Azmar Herman, mengarahkan pertanyaan media ke Bagian Perekonomian daerah setempat.

Perwakilan Bagian Perekonomian Kabupaten Lima Puluh Kota, Destamal, memberikan penjelasan melalui pesan singkat WhatsApp. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah sebenarnya sudah bergerak sejak tahun lalu.

“Tahun 2025 sudah kita ajukan ke provinsi, sesuai permintaan dari Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat. Kami mendapat informasi dari Dinas ESDM Provinsi bahwa sampai awal tahun 2026 usulan Kabupaten Lima Puluh Kota belum dikabulkan pusat.

Hal itu karena pusat memprioritaskan daerah yang dominan usulan WPR-nya untuk mineral logam dan batubara,” terang Destamal.

Kondisi belum terakomodasinya usulan ini memperkuat kekhawatiran para penambang rakyat di wilayah Lima Puluh Kota yang mendambakan akses legalitas melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Ketua Koperasi Tambang Rakyat Kabupaten Lima Puluh Kota, Armen AW, menilai upaya pemerintah daerah dalam mengawal usulan wilayah tambang rakyat ini belum berjalan maksimal. Akibatnya, masyarakat penambang masih berada dalam ketidakpastian hukum.

“Daerah lain sudah mulai masuk dalam penetapan WPR, sementara Lima Puluh Kota belum terlihat jelas progresnya. Ini yang menjadi pertanyaan besar masyarakat,” ujar Armen.

Armen menambahkan bahwa persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum semata. Pemerintah dinilai harus berani melihat akar permasalahan, yaitu kondisi ekonomi masyarakat yang mendesak warga memilih menambang demi menghidupi keluarga.

Oleh karena itu, Koperasi Tambang Rakyat mendesak pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten untuk mempercepat penetapan WPR dan penerbitan IPR di Lima Puluh Kota. Dengan adanya legalitas, aktivitas penambangan dapat berjalan secara sah, aman, ramah lingkungan, serta berkontribusi pada penerimaan daerah lewat pengawasan yang lebih baik.

“Koperasi Tambang Rakyat Kabupaten Lima Puluh Kota siap menjadi mitra pemerintah untuk membina para penambang rakyat agar menjalankan praktik pertambangan yang baik, bertanggung jawab, dan sesuai aturan.

Solusi terbaik bukan hanya menindak, tetapi memberikan kepastian hukum agar kesejahteraan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan kepentingan negara berjalan seimbang,” pungkas Armen di penutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *