AGAM,Sumbar24jam.com — Penyelewengan bantuan logistik untuk korban bencana alam kembali terjadi dan memicu keprihatinan mendalam. Di tengah perjuangan warga Kabupaten Agam bangkit dari dampak bencana besar yang melanda pada November–Desember 2025 lalu.
Sebagian bantuan beras yang seharusnya meringankan beban korban terdampak justru diduga kuat diperjualbelikan oleh oknum perangkat Nagari PSL, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam.
Dilansir beberapa media Online menerbitkan dugaan praktik ilegal ini mencuat setelah Wali Nagari PSL memberikan pengakuan ke sejumlah media online, disusul oleh kesaksian langsung dari seorang warga setempat berinisial JI. Berdasarkan keterangan JI, aksi jual beli aset bantuan sosial ini terjadi pada awal bulan Ramadan 2026.
JI membeberkan bahwa dirinya dihubungi oleh salah seorang perangkat nagari berinisial R. Dalam komunikasi tersebut, R mengabarkan adanya beras bantuan di Kantor Wali Nagari yang hendak dijual dengan dalih uang hasil penjualannya akan digunakan untuk keperluan lain, termasuk santunan anak yatim.
“Beras tersebut dinaikkan ke atas mobil pikap Suzuki Carry tepat di halaman Kantor Wali Nagari PSL sesudah waktu zuhur,” ujar JI saat memberikan keterangan kepada awak media baru-baru ini.
Menurut JI, proses pemuatan 20 karung beras—dengan berat masing-masing 50 kilogram atau total mencapai 1 ton—tersebut diduga turut dibantu oleh oknum Wali Jorong berinisial LA beserta beberapa perangkat nagari lainnya. Transaksi pun disepakati dengan harga Rp9.000.000 per ton. Uang tunai tersebut langsung diserahkan kepada R, sebelum mobil pembawa beras bergerak menuju arah Bukittinggi.
Ironisnya, dugaan penggelapan ini disinyalir tidak hanya terjadi satu kali. Informasi dari warga di sekitar kantor wali nagari yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan adanya aktivitas mencurigakan pada malam hari.
Beberapa kali mobil Mitsubishi L300 terlihat memuat barang-barang dari kantor nagari ke tujuan yang tidak diketahui, memicu dugaan kuat bahwa ada logistik bantuan lain yang ikut digelapkan ke pihak luar.
Menanggapi peristiwa ini, pengamat hukum mengingatkan bahwa memperjualbelikan beras bantuan sosial atau bantuan bencana merupakan tindakan ilegal yang dilarang keras oleh undang-undang.
Logistik bencana alam adalah instrumen gratis yang dikhususkan bagi pemulihan masyarakat rentan pascabencana. Praktik culas ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi berat di Indonesia, di antaranya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai peruntukannya.
Lebih jauh, tindakan memanfaatkan situasi bencana untuk keuntungan pribadi atau kelompok ini dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang membawa ancaman sanksi pidana berat serta denda yang tidak sedikit bagi para pelakunya.
Sampai berita ini diturunkan, masyarakat menuntut pihak berwajib dan inspektorat daerah segera turun tangan mengusut tuntas aliran dana dan sisa logistik bantuan di Nagari PSL agar hak-hak korban bencana tidak terus dizalimi.
![]()
