Sumbar24jam.com|Pessel – Kepala SMKN 1 Painan, Almes Gangga, S.Pd., M.Pd.T., mengambil langkah proaktif dalam menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait larangan penahanan ijazah dengan mengantarkan langsung ijazah kepada alumni yang belum mengambil dokumen kelulusan mereka.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor 100.3.4/2842/PSMASLB/DISDIK-2026 yang diterbitkan pada 21 April 2026. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB di Sumatera Barat tidak diperbolehkan menahan ijazah peserta didik dengan alasan apa pun.
Sebagai bentuk implementasi kebijakan tersebut, SMKN 1 Painan bersama jajaran sekolah melakukan penyerahan ijazah secara langsung ke rumah-rumah alumni yang hingga kini belum mengambil dokumen kelulusan mereka.
Kegiatan ini dilaksanakan di berbagai wilayah tempat tinggal alumni yang tersebar di sejumlah nagari dan kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan.
Kepala SMKN 1 Painan, Almes Gangga, mengatakan bahwa ijazah merupakan hak setiap peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan dan tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi maupun alasan lainnya.
“Ijazah adalah hak peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan. Sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh alumni memperoleh dokumen penting tersebut karena sangat dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, penyerahan ijazah secara langsung merupakan bentuk pelayanan dan komitmen sekolah dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Penyerahan ijazah secara langsung ini merupakan bentuk pelayanan dan komitmen sekolah dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Kami ingin memastikan seluruh alumni menerima haknya tanpa kendala,” tegasnya.
Almes menjelaskan, langkah mendatangi rumah alumni dilakukan agar tidak ada lagi ijazah yang tertahan atau belum diterima oleh pemiliknya. Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi sarana mempererat hubungan antara sekolah dengan para alumni.
Dalam pelaksanaannya, pihak sekolah terlebih dahulu melakukan pendataan terhadap alumni yang belum mengambil ijazah. Setelah data diverifikasi, tim sekolah kemudian menjadwalkan kunjungan untuk menyerahkan dokumen tersebut secara langsung kepada alumni yang bersangkutan atau keluarganya.
Ia menegaskan bahwa SMKN 1 Painan mendukung penuh kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat yang bertujuan memberikan kemudahan akses layanan pendidikan kepada masyarakat.
Pihak sekolah juga mengimbau para alumni yang belum menerima ijazah agar segera berkoordinasi dengan sekolah sehingga proses penyerahan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran.
Melalui program tersebut, SMKN 1 Painan berharap seluruh lulusan dapat memanfaatkan ijazah yang dimiliki untuk mendukung masa depan mereka, baik dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, mengikuti seleksi pekerjaan, maupun mengembangkan karier di berbagai bidang.
Kebijakan pengantaran ijazah langsung ke rumah alumni ini menjadi bukti nyata komitmen SMKN 1 Painan dalam memberikan pelayanan pendidikan yang humanis, responsif, dan berorientasi pada pemenuhan hak peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku.(***)
![]()
