Sumbar24jam.com|Pessel-Kapolsek Sutera Iptu M Manik Musyawarah dan arahkan masyarakat untuk tidak ada pro kontra dalam pengelolaan tanah ulayat yang terletak di Nagari Koto nan tigo utara surantih yang sepadan dengan Gantiang mudiak selatan surantih.Kamis 23/4/2026
Polsek dan Forkopimca berserta tokoh masyarakat setelah selesai musyawarah langsung cek lokasi sehubungan adanya laporan pro kontra masyarakat tentang adanya larang membuka lahan untuk perladangan disekitar ulu pengairan sawah ( imbo danau ) dibukit singkulan tersebut.
Kegiatan musyawarah dan cek lokasi tersebut dihadiri,Kabag PSDA Pessel
KPHP Pessel,Perkimtan LH Pessel,Camat Sutera,Kapolsek Sutera
Babinsa,Bahbinkabtimas.Wali nagari dan Kepala kampung.KAN Surantih
Ninik mamak,Toko masyarakat yang berkebun dilokasi tersebut.
Dalam hal tersebut semua yang hadir sama-sama cek lokasi yang menjadi permasalahan antara masyarakat,yang mana kebahagiaan warga telah melakukan pengolahan dengan cara menebang batang kayu namun sebagian lagi masyarakat melarang dengan alasan bahwa hulu air imbo danau yang terletak dilingkungan Nagari Koto nan tigo Utara surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan tersebut merupakan sumber air untuk pertanian yaitu untuk pengairan sawah masyarakat,kemudian perlu dijelaskan bahwa permasalahan tersebut sudah berlarut- larut sejak lama,bahkan pihak nagari juga sudah berupaya menyelesaikan di kantor nagari dengan mengundang yang membuka lahan,ninik mamak/ toko masyarakat serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa namun kesepakatan tidak tercapai orang- orang yang membuka lahan tersebut tetap berlanjut padahal menurut keterangan dari ninik mamak bahwa sejak dulu aturan sudah ada bahwa disekitaran sumber air tersebut tidak boleh ditebang/dibuat kebun karena akan berdampak sulitnya air yang digunakan oleh persawahan yang ada dibawahnya.
Kemudian atas kejadian tersebut ninik mamak dan masyarakat singkulan nagari koto nan tigo utara surantih juga sudah pernah membuat pengaduan dan melaporkan sekira 15 ( lima belas ) orang yang membuka lahan disekitaran hutan hulu air sawah singkulan di imbo danau tersebut.
Lebih lanjut hasil cek lokasi bahwa yang hadir seluruhnya membenarkan dengan adanya perkebunan disekitar hulu air imbo danau tersebut kedepannya memang akan berdampak ke irigasi sawah warga,maka keputusan diambil seluruh warga yang berladang dilokasi tersebut dihentikan,kemudian pihak pemerintah kedepannya akan membuat patokan/larangan bukit yang tidak bisa di bikin kebun,”Dengan keputusan tersebut seluruh warga setuju dan berjanji tidak akan melanjutkan kegiatan peladangan tersebut.”terang polsek.(**)
![]()
