Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – jumat,17 April 2026 — Heboh ditengah masyarakat serta menarik perhatian diJorong Piladang, Sumatera Barat, para pemuda,tokoh masyarakat serta Ninik mamak mengeluarkan pernyataan resmi menyikapi polemik yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan Kopdar YKCS XVIII yang digelar pada Sabtu, 11 April 2026 di wilayah tersebut.
Kegiatan tersebut menuai perhatian publik karena dinilai telah mengganggu ketertiban umum serta dianggap melanggar norma adat dan syariat yang berlaku di tengah masyarakat.
Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa penampilan hiburan, termasuk DJ dan artis dengan busana yang dinilai tidak pantas, serta aksi sawer, menjadi pemicu keresahan warga yang mengandung pornografi didepan Publik.
Dalam klarifikasi yang disampaikan pada Jumat, 17 April 2026, masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak menolak kegiatan atau event yang dilaksanakan di wilayah Jorong Piladang, selama tetap menjunjung tinggi adab, sopan santun, serta norma yang berlaku.

Namun demikian, warga menilai pelaksanaan kegiatan Kopdar YKCS tersebut telah melampaui batas kewajaran dan tidak sesuai dengan nilai-nilai adat setempat.
Acara klasifikasi dihadiri langsung oleh Camat Kecamatan Akabiluru Yalbaku Jevino, S.STP, Bamus Nagari Koto Tangah Batu Ampa sebagai Moderator, Anggota satuan Polsek Akabiluru, Datuak Niniak Mamak 3 Alua Piladang serta pemuda dan Masyarakat setempat.
Selain itu, kegiatan tersebut juga disebut tidak melibatkan pemuda atau masyarakat lokal secara langsung. Warga juga menyoroti peran Syamsul Akmal sebagai Wali Nagari Koto Tangah Batu Ampa yang dinilai kurang cermat dalam memberikan izin kegiatan.
Mereka menyebut bahwa izin diberikan tanpa melibatkan tokoh masyarakat, khususnya niniak mamak dari 3 Alua Piladang, serta tanpa mempertimbangkan secara matang dampak sosial yang mungkin timbul.
Awak media mencoba menghubungi Walinagari setempat saat di konfirmasi atas peristiwa ini, belum memberikan jawaban atas acara yang Ia izinkan serta meresahkan masyarakat sekitar.

Sebagai bentuk sikap tegas, masyarakat Jorong Piladang menyampaikan tuntutan agar Wali Nagari Koto Tangah Batu Ampa bersama pihak pemberi izin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi di antaranya :
– Masyarakat Piladang tidak menolak acara event apapun dilaksanakan selagi menjaga adat dan sopan Santun serta norma Norma.
– Dalam pelaksanaan acara kopdar salah satu komunitas kemarin telah jatuh Norma Norma dengan pakaian yang tak senonoh dan sawer yang tak pantas didepan umum.
– Kegiatan tersebut menganggu ketertiban umum.
– Masyarakat jorong Piladang menilai walinagari Batu Ampa telah meninggalkan tokoh masyarakat dan Ninik mamak Tiga aluo seblum acara diberi izin.
– Kegiatan acara kopdar tersebut tidak melibatkan anak nagari Jorong Piladang.
– Menilai walinagari koto Tangah Batu Ampa tidak cermat dan mengkaji Mana yang besar antara Maslahat dan mudharat yang akan terjadi seblum mengeluarkan izin kegiatan.
Lebih lanjut Muhammad Syahril sebagai Ketua Bamus menjanjikan serta menunggu permohonan maaf langsung dari Wali Nagari dan pihak pemberi izin yang lainnya yang terlibat, menunggu permintaan maafnya paling lambat 1 minggu semenjak pertemuan klasifikasi tersebut di laksanakan, ujar salah satu pemuda stempat.
Pernyataan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, serta untuk menjaga keharmonisan dan nilai-nilai adat di tengah masyarakat,” Tegasnya dipenutup.
![]()
