Limapuluh Kota, Sumbar24jam.com – Polres Limapuluh Kota hingga kini belum menahan sejumlah pelaku pengeroyokan terhadap Angga Warga Jorong Batang Linjuang Kenagarian Tanjung Bungo Kecamatan Suliki yang terjadi pada 31 Oktober 2024 berdasarkan laporan Polisi LP/B/111/X/2024/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar.
Meski tindakan mereka diduga melanggar Undang-Undang Pasal 170 ayat (2) KUHP pengeroyokan dan perusakan harta benda yang secara jelas terlihat porak poranda harta benda dalam rumah serta ditambah satu unit sepeda motor Beat warna biru putih yang diduga sengaja dibuang dan dirusak sejumlah oknum pelaku pengeroyokan sebuah keluarga.
” Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan”.
Kanit 1 Pidum selaku penyidik Satreskrim Polres 50 Kota IPDA ALDAFRIZAL,S.H menjelaskan bahwa proses penyelidikan terus berjalan. “Kami masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi serta intens melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” ujarnya keawak media.
Sedangkan Menurut pengamat dan kacamata Hukum senior Luak50 yang terus mengikuti kasus ini,”Jika bukti sudah cukup, status pelaku akan bisa nanti dinaikkan menjadi tersangka,” tegasnya ke awak media.
Senior serta pengamat hukum ini juga menambahkan bahwa gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini sudah dilakukan pihak kepolisian beberapa waktu yang lalu,kita selalu pantau apakah pihak kepolisian 50 kota akan melakukan tugasnya dalam waktu 30 hari sejak penyelidikan dimulai,” kita lihat aja nanti tambahnya.
” Kita lihat keseriusan pihak kepolisian Polres 50 Kota beranikah menetapkan tersangka atau tidak,” ujarnya terus.
Menurut laporan masyarakat yang tidak bisa disebut namanya, insiden pengeroyokan tersebut diduga melibatkan belasan beberapa pelaku yang menganiaya korban secara brutal kira kira pukul 23.00 – 24.00 wib, Korban dipukul beramai-ramai didepan 3 anak kandung mereka yang masih kecil-kecil dan istrinya saat sepulang mencari adiak kandung istri Angga bernama Legi yang sebelumnya terlibat cekcok beberapa masyarakat. Niat mencari keberadaan adik ipar Naas Angga menjadi bulan bulanan masyarakat, sejumlah pukulan tangan di bagian mendarat dibagian kepala, wajah, serta mulut. Selain itu, korban diinjak di bagian dada dan paha hingga mengalami luka serius. Akibatnya, korban sempat mendapatkan perawatan medis di RS Ahmad Darwis Suliki.
Keluarga Korban serta Orang tua korban, mengaku kecewa dengan lambannya penanganan kasus ini. Mereka mendesak pihak Polres 50 Kota untuk segera menahan seluruh pelaku guna memberikan rasa keadilan dan hukum ditengah tengah masyarakat.
“Anak kami masih mengalami gangguan kesehatan yakni Fisiologis, disaat suami kami dipukul beramai-ramai itu didepan anak anak kami yang masih kecil pak,” ujar istri Angga pengakuan nya kepada sejumlah wartawan. Ia tidak bisa mengikuti kegiatan belajar di sekolah dengan serius karna masih teringat memory kejadian tersebut,sangat kami sesalkan main hakim sendiri,” tambahnya.
Selain itu, Fitra Febranti istri korban Angga menyatakan kami menuntut kerugian harta benda yang telah dirusak para oknum,rumah kami diacak acak, sepeda motor roda dua kami dibuang ke sungai,apakah itu sesuai nggak dengan sila ke 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,itu negara yang menyampaikan hukum harus ditegakkan bagi kami masyarakat susah seadil-adilnya” tuturnya dengan tegas.
“Kami meminta polisi segera memberikan efek jera kepada pelaku dan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu,kami yakin polisi pasti selalu adil Dimata kami serta berharap kami mendapat keadilan yang seadil-adilnya pelaku yang sudah menzolimin kami mendapat kan hukum seberat-beratnya” ungkapnya lagi.
Selaku Ketua KAN Nagari Koto Tinggi Suliki daerah setempat DT.Rajo Johor menyampaikan juga awak media melalui WhatsApp ( 08238689xxxx) ” kami sedang berusaha mencarikan solusi bagaimana permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik dan bijaksana,” jawabnya ke awak media.
Penjelasan serupa juga dilontarkan oleh mantan Anggota DPRD 50 Kota periode 2019-2024 dari fraksi Gerindra Khairul Apit tetap memantau dan mengawal proses hukum yang terjadi tentang pengeroyokan dan Perusakan harta benda hingga tuntas,tidak zamannya kita menghakimi masyarakat membabi buta, negara kita negara hukum sesuai UU yang berlaku,” tegasnya.
Berbeda halnya dengan sikap diam Wali nagari setempat saat awak media meminta keterangan belum menyatakan sikap serta penjelasan tentang peristiwa ini hingga berita diturunkan saat ini.
Kasus ini mendapat perhatian masyarakat yang mengharapkan langkah tegas dari kepolisian. Polres 50 Kota diharapkan segera mempercepat proses hukum dan memberikan kepastian hukum demi keadilan bagi korban dan keluarganya.
Dengan ancaman hukuman berat sesuai UU pasal 170 KUHP ayat (1) dan ayat (2) banyak pihak menilai tindakan tegas terhadap para diduga pelaku dapat menjadi pelajaran penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di lingkungan nagari serta ditengah tengah kehidupan.(***)
Team