Pessel,Sumbar :
LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) dan beberapa awak media, Senin 27/11/2023 melakukan investigasi ke Pulau Cubadak Nagari Sungai Nyalo Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat terkait adanya pembangunan resort yang tidak memiliki izin lingkungan tetapi telah melakukan kegiatan penebangan pohon, meratakan tanah bukit yang diduga telah berdampak terhadap lingkungan.
Soni.,S.H.,M.H.,C.Md.,C.CA Ketua Umum AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) mengatakan, perbuatan pengusaha asal padang tersebut sudah seperti IKN saja di Kalimantan Timur, rambah dan bangun dulu baru izin lingkungan (Amdal) menyusul,”ungkapnya.
Sebab Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
Dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelanggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
“Jadi sudah jelas bahwa ijin lingkungan harusnya lebih dahulu diurus sebelum proyek atau pekerjaan itu dilaksanakan jangan malah proyek dikerjakan dulu yang berdampak terhadap lingkungan dan izin Analisa Dampak Linkungan (Amdal) baru menyusul ini sudah jelas salah,”terang soni.
Soni menambahkan jika proyek ini dikerjakan baru diurus izin lingkungan berarti kegiatan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut tidak terencanakan dengan baik, karena harus ada kajian ekonomi lingkungan dan kajian lingkungan lainya agar dapat diketahui daya dukung dan daya tanpung dalam suatu usaha kedepanya, ada tidak dampak buruk yang akan tibul terhadap usaha tersebut, juga sebalik apa keuntungan kedepanya yang akan diperoleh dari usaha tersebut ini baru namanya pembangunan yang berkelanjutan.
Harusnya pemerintah juga dapat bertindak tegas terhadap investasi yang salah dalam melakukan kegiatanya usahanya, karena sudah jelas ini diatur dalam undang-undang, “Bahwa sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009 Pasal 1 angka 14 UU PPLH (Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
Kami dari LSM Lingkungan Hidup dan beberapa awak media sudah menyiapkan laporan ke Gakkum Seksi II Wilayah Sumatera di Pekanbaru agar kasus ini segera ditindak lanjuti agar kedepannya pelaku usaha tidak semena-mena dalam melakukan kegiatanya yang dapat berdampak terhadap lingkungan,”tegasnya
Sebelumnya awak media telah mengubungi Kepala Bidang Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pessel, Andi Fitriadi Amdar untuk menanyakan permasahan tersebut dan beliau mengatakan bahwa yang menangani itu adalah dari provinsi dan bukan kewenangan kabupaten.
“Dan memang setahu kami sampai saat ini belum ada izin lingkungannya karena mereka masih dalam proses izin lingkungan,”ungkapnya
Kemudian awak media coba mengubungi salah satu pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat dan beliau mengatakan bahwa memang benar izin lingkunganya masih dalam proses dan besok kami juga akam melakukan rapat terkait permasalahan pembangunan resort di pulau cabadak tersebut.
Sampai dengan terbitnya berita ini belum adanya tindakan tegas terhadap pembangunan resort tersebut oleh pemerintah daerah maupun provinsi yang mana dari pantauan awak media di lapangan yang melakukan investigasi adanya beberapa rumpun mangrove yang ikut tertimbun untuk mendirikan camp tempat tinggal para pekerja mereka saat ini….Bersambung.(Team Redaksi)