SUMBAR24JAM.ID, PAINAN, PESSEL, SUMBAR
PAINAN — Dinas Koperindag dan Transmigrasi Kabupaten Pesisir Selatan mengadakan bimbingan teknis dan Sosialisasi Pendirian Koperasi untuk Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah” acara ini diselenggarakan diruangan Rapat Kantor Bupati Pesisir Selatan Selasa (14/02/2023) dengan di ikuti 25 peserta UMKM di Pesisir Selatan.
Peserta Sosialisasi diikuti oleh wakil-wakil komunitas usaha /UKM di Kabupaten Pesisir Selatan dari berbagai bidang diantaranya bidang kuliner, perdagangan, kriya dan fashion, serta koperasi PKL (Pedagang Kaki Lima).
Acara ini dibuka langsung Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Provinsi Sumbar Edward, SH yang langsung jadi Narasuber mengatakan,” kegiatan seperti ini sangat memberikan semangat dan motivasi bagi para pelaku UMKM bagimana bisa memajukan usahannya.
Lanjut Edward,” bahwa Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggota. Dan adanya UMKM yang ada di Pessel diharapakan adanya dukungan dari pemerintah daerah, ” ungkapnya.
Sesuai PP No 7 tahun 2021 tentang pendirian Koperasi minimal anggota 9 orang, dengan hasil yang dituangkan dengan sebuah berita acara dan natulen/ berita acara rapat. Dan Koperasi berkewajiban melakukan pelaporan yang dinamakan RAT ( Rapat Anggota Tahunan).
Kemudian narasumber Rahmi Hayati, SH dari Dinas Koperasi dan UMKM Pessel juga menyampaikan,” Pendirian koperasi diawali dengan TAHAP PRA KOPERASI (persiapan sebelum pengajuan pengesahan badan hukum koperasi melalui notaris untuk memperoleh legalitas hukum dari negara) yaitu mengadakan rapat pendirian koperasi yang dihadiri para pendiri dan pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian.
Rapat pendirian koperasi dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjuk oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar yang meliputi: nama koperasi; nama para pendiri; alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi; jenis koperasi; jangka waktu berdiri; maksud dan tujuan; keanggotaan koperasi; perangkat organisasi koperasi; modal koperasi; besarnya jumlah setoran simpanan pokok dan Simpanan Wajib; bidang dan kegiatan usaha koperasi; pengelolaan; pembagian sisa hasil usaha; perubahan anggaran dasar; ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya, serta hapusnya status badan hukum; sanksi; dan peraturan.
Menurut salah seorang peserta bernama Yanti mengatakan” dengan adanya sosialiaasi Pendirian Kelompok Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah ini selaku peserta menyambut positif kegiatan seperti ini, dan berharap kegiatan ini kami peserta bisa menerapkan dan membentuk sebuah koperasi yang bisa bermanfaat bagi kami” tutupnya. ( Red. ST)