SUMBAR24JAM.ID, PAINAN, PESSEL, SUMBAR
PAINAN – Humas PT Kemilau Permata Sawit, akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Peaisir Selatani akibat perbuatan arogannya dengan marah marah melarang larang wartawan untuk meliput Senen (15/11/2022). Humas Bernama Agus Taufik, dan tiga oknum warga masing-masing bernama Elmadi, Jendriadi. Laporan pengaduan diterima oleh personel SPKT Polres Pesisir Selatan.
Pelapor bernama Pransisko Redi wartawan harian rakyat Sumbar mengatakan, ” pengaduan yang disampaikan merupakan buntut dari perlakuan yang diterimanya pada saat ingin meliput kegiatan verifikasi lapangan atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat pada Jumat, 11 November 2022.
Waktu itu Agus Taufik melontarkan bahasa kasar, dan mengungkapkan kekecewaannya atas berita yang sebelumnya terbit di Harian Umum Rakyat Sumbar.
Begitu juga dengan tiga warga lainnya, mereka sama-sama merasa keberatan dengan kehadirannya, mereka melontarkan kata-kata umpatan, mengajak adu fisik, bahkan mengancam akan membunuh.
Pransisko menyebut pengaduan yang disampaikan ialah berkaitan dengan tugasnya sebagai wartawan yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Ketentuan pidana pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terdapat pada pasal 18 ayat 1 yang menyebut bahwa “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,000. (lima ratus juta rupiah). (Red. ST)