SUMBAR24JAM.ID, LINGGO SARI BAGANTI, PESSEL, SUMBAR.
Menindak lanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH Polsek Linggo Sari Baganti IPTU Hendra, SH, MH melalui Unit Reskrim Berhasil amankan 2 orang IRT main Judi Remi Rabu (18/8/2022) pukul 20.00 Wib di sebuah rumah Kampung Rantau Batu Ambacang Ken. Padang XI Punggasan Kec. Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat.
Penangkapan terhadap kedua pelaku judi remi yakni O (47) Ibu rumah tangga, warga Kampung Rantau Batu Ambacang dan MM (25) Ibu rumah tangga, warga Kampung Singkaring Ken. Punggasan Kec. Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Linggo Sari Baganti IPTU Hendra, SH, MH menegaskan, sesuai perintah Kapolres kami Polsek Linggo gencarkan segala bentuk perjudian di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan ini.
Kedua tersangka tertangkap tangan di sebuah rumah milik pelaku O (47) keduanya bermain remi dengan kartu remi dan memasang taruhan uang tunai.
Kedua pelaku mereka bermain judi kartu remi dengan cara memasang taruhan uang tunai dan membagikan kartu 3 lembar masing-masingnya untuk di adu besaran angkanya, siapa yang terbesar dialah yang menerima uang pasangan yang dimaksud.
Beberapa barang bukti kita amankan dari kedua pelaku judi dimaksud antara lain, Uang tunai sebanyak Rp. 530 Ribu Rupiah dalam berbagai tempat, 1 Set kartu remi merk Gold Fish, 1 buah bola lampu sebagai alat penerangan dan selembar karpet warna biru sebagai alas tempat permainan.
Perbuatan judi ini sudah meresahkan masyarakat Linggo Sari Baganti sebelumnya (informasi dirangkum dilapangan) kedua pelaku akan kita mintai pertanggung jawaban. ujar Kapolsek.
Polsek Linggo Sari Baganti IPTU Hendra menghimbau kepada masyarakat hentikan segala bentuk perjudian sesuai perintah Kapolres Pessel akan kita gerakkan segala upaya kepolisian dalam mengendalikan perjudian, mengorbankan masyarakat yang sudah tidak tersedia sekarang hanya karena untung – untung rugi, bahkan sudah jelas – jelas agama melarang perbuatan yang demikian.
Sekarang malah miris kita melihat, karena kedua pelakunya adalah ibu rumah tangga yang melakukan, tentunya mereka adalah panutan di rumah tangga, semoga berefek jerat nantinya bagi keduanya.
Sekarang ”Pelaku beserta barang bukti di gelandang ke Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Linggo Sari Baganti IPTU Hendra, SH, MH
Lanjut Kapolsek” Tidak ada ruang untuk segala bentuk perjudian di wilayah hukum polres Pesisir Selatan Kami akan bertindak tegas segala bentuk kegiatan perjudian”. Tutup Hendra panggilan akrabnya.
Simon Tanjung